Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
70/Pdt.G/2023/PN Sbr | 1.ROKIMAH 2.CENY WIYAMAENI 3.DAESY WILANOVA |
3.NURJANNAH ISA AT-TTAMIMI 4.JAHID Bin ABDULLAH SHAHBAL 5.H. AED SAEDANI 6.SRI IDA (ahli waris almarhumah ibu Rokani) |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Des. 2023 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 70/Pdt.G/2023/PN Sbr | ||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 01 Des. 2023 | ||||||||||||
Nomor Surat | 70 | ||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sumber Kelas IA; 3. Menytakan secara Hukum bahwa Para Penggugat adalah para ahli waris yang sah dari alm. B. Awang Supardi Bin Arista sebagaimana Penetepan Pengadilan Ahli Waris dari Pengadilan Agama Sumber Nomor sengketa; 4. Menyatakan secara hukum bahwa penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 146 Desa Gesik Gambar Situasi tanggal 7-7-1992 No.1907/1992 Luas 436 M2 atas nama Pemegang Hak ABDULLAH SHAHBAL dan Sertifikat Hak Milik Nomor 147 Desa Gesik Gambar Situasi tanggal 7-7-1992 No.1906/1992 Luas 295 M2 atas nama Pemegang Hak ABDULLAH SHAHBUL atas Objek Sengketa oleh Turut Tergugat II tersebut, adalah cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum; Sengketa tersebut menjadi atas nama Para Penggugat; 6. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Para Penggugat; lantaran Tergugat I, Tergugat II, untuk menyerahkan Objek sengketa dalam keadaan kosong seketika dan tanpa syarat apapun kepada Para Penggugat untuk selanjutnya dibagi antara Para penggugat meurut bagiannya masing-masingyang ditentukan oleh pengadilan, apabila diperlukan bantuan Alat Negara (POLRI); tersebut tidak dapat dibagi dalam bentuknya, maka barang tersebut dijual dimuka umum (Lelang) dengan Perantara Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi menurut petitum No. 7; (Uitvoerbaar Bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi maupun perlwanan / Verzet; sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Para Tergugat melaksanakan seluruh isi Putusan; patuh serta mentaati pada seluruh isi putusan perkara ini; 12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |