Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang B.87/4138/7/2015 Tanggal 09 November
2020 berikut perubahan-perubahannya yang terakhir adalah sah dan berkekuatan hukum;
3. Menyatakan demi hukum Tergugat telah wanprestasi.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajiban sebesar sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada penggugat sebesar Rp. Rp. 13.738.747,- pokok Rp. 5.540.518 bunga Rp. 8.198.229,-secara tunai dan seketika;
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakan atas bukti kepemilikan SHM No. 1296 Tanggal 12 Agustus 2021 an Siti Rokaya, (berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.
6. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan milik tergugat yaitu bukti kepemilikan SHM No. 1296 Tanggal 12 Agustus 2021 an Siti Rokaya melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Tergugat;
7. Menghukum Tergugat untuk segera mengosongkan objek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 1296 Tanggal 12 Agustus 2021 an Siti Rokaya untuk dilakukan pelelangan;
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul
|