Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
426/Pid.B/2023/PN Sbr 2.ASEP KURNIA
3.FITRI AYU RESPANI
SAMSUDIN BIN (Alm) KOSIM Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 426/Pid.B/2023/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-4204/M.2.29.3/Eoh.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ASEP KURNIA
2FITRI AYU RESPANI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUDIN BIN (Alm) KOSIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa ia terdakwa SAMSUDIN BIN (Alm) KOSIM, pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 sekira jam 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari 2023, bertempat di Jl. Raya Kroya Lemahtamba Rt 01/01 Desa Lemahtamba Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber, dengan sengaja dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, bermula terdakwa yang sebelumnya kenal dengan saksi korban MABRURI sejak tahun 2022 dan terdakwa sudah sering menjadi mediator jual beli bus rongsok untuk dipotong menjadi besi bekas dan selalu lancar setelah itu terdakwa menghubungi saksi korban dengan mengatakan menyakinkan melalui telepon Whatsapp memberitahu ada barang besi bekas proyek kereta cepat yang berada di daerah Bandung. Dimana saat itu Terdakwa berpura-pura menawarkan besi bekas sebanyak 12 (dua belas) fuso sekitar 360 (tiga ratus enam puluh) ton dengan menjanjikan keuntungan sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) per kilo, Pada saat itu terdakwa meminta uang kepada saksi korban secara bertahap sebanyak 3 (tiga) kali untuk di transfer ke rekening BCA 3780180756 a.n SAMSUDIN dan terdakwa berjanji akan mengirimkan besi bekas tersebut paling lambat satu bulan setelah penyerahan uang dan DO keluar, saksi korban yang mendengar ucapan terdakwa yang menjanjikan keuntungan serta apabila setelah penyerahan uang tersebut terdakwa akan segera mengirimkan besi bekas, langsung tergerak mempercayainya sehingga saksi korban menstranfer sebanyak 3 (tiga) kali sesuai permintaan terdakwa, pertama pada tanggal 26 Januari 2023 saksi korban  mentrasfer uang sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah), kedua pada tanggal 13 Februari 2023 saksi korban  mentrasfer uang sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan yang ketiga pada tanggal 16 Februari 2023 saksi korban  mentrasfer uang sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) namun setelah saksi korban memtransfer uang tersebut dan telah lama menunggu terdakwa sampai dengan saat ini terdakwa tidak mengirimkan besi bekas kereta cepat tersebut kepada saksi korban, terdakwa yang telah di hubungi melalui HP tidak ada menjawab malah terdakwa membawa kabur uang tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi korban sebagai pemiliknya sehingga saksi korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban MABRURI BIN MUKTAR mengalami kerugian yang keseluruhannya kurang lebih sebesar Rp. 210.000.000,- (Dua ratus sepuluh Juta Rupiah). ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana .------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

  ATAU

KEDUA :

Bahwa ia terdakwa SAMSUDIN BIN (Alm) KOSIM pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan kesatu diatas, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------

  • Bahwa terdakwa dengan berbagai alasan yang berpura-pura menawarkan barang besi bekas proyek kereta cepat yang berada di daerah Bandung sebanyak 12 (dua belas) fuso sekitar 360 (tiga ratus enam puluh) ton dengan keuntungan sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) per kilo dengan meminta transfer uang sebesar Rp. 210.000.000,- (Dua ratus sepuluh Juta Rupiah) sebanyak 3 (tiga) kali  secara bertahap kepada saksi korban hanyalah mencari kesempatan untuk memiliki dan menguasai uang saksi korban selanjutnya terdakwa dengan mengatakan akan mengirimkan besi bekas tersebut paling lambat satu bulan setelah penyerahan uang dan DO keluar membuat saksi korban yang mendengar ucapan terdakwa tersebut langsung tergerak mempercayainya dan langsung mentrasfer uang tersebut akan tetapi setelah terdakwa menerima uang tersebut, terdakwa tidak melaksanakannya akan memberikan barang besi bekas kepada saksi korban, ternyata terdakwa menguasai uang tersebut tanpa seijin atau sepengetahuan dari saksi korban malah uang tersebut di bawa kabur serta uangnya terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi juga terdakwa ingin mendapatkan uang dengan jalan pintas atau jalan yang mudah . ---------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut maka saksi korban MABRURI BIN MUKTAR mengalami kerugian yang keseluruhannya kurang lebih sebesar Rp. 210.000.000,- (Dua ratus sepuluh Juta Rupiah). ------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya