INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G/2023/PN Sbr | NURHAYATI | 1.NUROCHMAN 2.SITI NURBAINI |
Pelaksanaan Sita Eksekusi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Eksekusi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Jan. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2023/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 12 Jan. 2023 | ||||||
Nomor Surat | 8 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.805.500.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya ;
2. Menyatakan secara Hukum Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada PENGGUGAT ;
3. Menyatakan Secara Sah dan Berharga Sita Jaminan barang milik Para Tergugat khususnya atas nama TERGUGAT I atas Tanah dan Bangunan yang terletak di Perumahan Griya Caraka, Desa Kalikoa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon dengan alas hak SHGB Nomor 847/Kalikoa Surat Ukur Nomor 698/Kalikoa/2008 tanggal 28 Agustus 2008 Luas 96 M2 NIB 10.20.20.08.01464 ata snama SITI NURBAINI ( TERGUGAT I ) dan HELLER yang terletak di Jalan Jagapura Kidul, Desa Jagapura Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon ;
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian :
• Materiil sebesar Rp.1.105.000.000 ( satu milyard seratus lima juta rupiah ) dan
• Kerugian Immateril sebesar Rp.700.000.000 ( tujuh ratus juta rupiah ) ;
5. Total Kerugian Materiil dan Immateriil sebesar Rp. 1.805.000.000,- (
satu milyard delapan ratus lima juta rupiah ) ;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa ( dwangsom ) sebesarRp. 500.000,- setiap hari sejak putusan ini berkekuatan Hukum yang Tetap sampai Para Tergugat menjalankan putusan ini ;
7. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya upaya Banding, Kasasi atau Verzet Pihak Ketiga ;
8. Menghukum Tergugat Untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Putusan ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |