Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2023/PN Sbr NURHAYATI 1.NUROCHMAN
2.SITI NURBAINI
Pelaksanaan Sita Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2023/PN Sbr
Tanggal Surat Kamis, 12 Jan. 2023
Nomor Surat 8
Penggugat
NoNama
1NURHAYATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moh.Ghozin,SHNURHAYATI
Tergugat
NoNama
1NUROCHMAN
2SITI NURBAINI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.805.500.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya ;
 
2. Menyatakan secara Hukum  Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada PENGGUGAT ;
 
3. Menyatakan Secara Sah dan Berharga Sita Jaminan barang milik Para Tergugat khususnya atas nama TERGUGAT I atas Tanah dan Bangunan yang terletak di Perumahan Griya Caraka, Desa Kalikoa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon dengan alas hak SHGB Nomor 847/Kalikoa Surat Ukur Nomor 698/Kalikoa/2008 tanggal 28 Agustus 2008 Luas 96 M2 NIB 10.20.20.08.01464 ata snama SITI NURBAINI ( TERGUGAT I ) dan HELLER yang terletak di Jalan Jagapura Kidul, Desa Jagapura Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon ;
 
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian :
• Materiil sebesar Rp.1.105.000.000 ( satu milyard seratus lima juta rupiah ) dan 
• Kerugian Immateril sebesar Rp.700.000.000 ( tujuh ratus juta rupiah ) ;
 
5. Total Kerugian Materiil dan Immateriil sebesar Rp. 1.805.000.000,- (    
      satu milyard delapan ratus lima juta rupiah ) ;
 
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa ( dwangsom ) sebesarRp. 500.000,- setiap hari sejak putusan ini berkekuatan Hukum yang Tetap sampai Para Tergugat menjalankan putusan ini ;
 
7. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya upaya Banding, Kasasi atau Verzet Pihak Ketiga ;
 
8. Menghukum Tergugat Untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Putusan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak