Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 30 Nov. 2022 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
60/Pdt.G/2022/PN Sbr |
Tanggal Surat |
Selasa, 29 Nov. 2022 |
Nomor Surat |
60 |
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Endang Mulya, SH | SRI YANA WATI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Kementerina Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten cirebon |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.;
- Menyatakan secara sah dan nyata-nyata TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Memerintahkan TERGUGAT untuk segera menerbitkan Sertipikat Hak Milik PENGGUGAT yang telah didaftarkan dengan berkas-berkas Asli, dan dinyatakan lengkap dengan biaya yang telah disetorkan kepada Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menjatukan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |