Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
431/Pid.Sus/2023/PN Sbr | 2.Hendrawan 3.LYNA MARLIANA |
PUAD ABDUL AFIP Als APIP Bin MOCH. ABAS | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 01 Des. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 431/Pid.Sus/2023/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 30 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4208/M.2.29.3/Enz.2/11/2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU :
----- Bahwa ia terdakwa PUAD ABDUL AFIP alias APIP bin MOCH. ABAS pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2023 bertempat di warung kopi dusun 02 RT 11 RW 004 Desa Sarajaya kecamatan Lemahabang kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang untuk mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas terdakwa telah ditangkap oleh saksi HENDRA WIJAYA bin MISJA (alm), saksi ATO HARYANTO, Amd bin RUYADI dan saksi LUKMAN bin SUTOMO (alm) petugas Polisi Polres Kota Cirebon yang sebelumnya sedang melakukan penyelidikan peredaran Narkotika di sekitar jalan raya Desa Buntet kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon dan saat itu melihat saksi MUHAMAD WILDAN EKA AL FARIZI als WILDAN dipinggir jalan yang gerak geriknya mencurigakan selanjutnya didekati dan dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir obat Trihex didalam saku celana yang dipakai saksi MUHAMAD WILDAN EKA AL FARIZI als WILDAN dan saksi MUHAMAD WILDAN EKA AL FARIZI als WILDAN mengaku membeli dari pamannya yaitu terdakwa PUAD ABDUL AFIP alias APIP bin MOCH. ABAS untuk dikonsumsi dengan teman-temannya mendapatkan informasi tersebut selanjutnya saksi HENDRA WIJAYA bin MISJA (alm), saksi ATO HARYANTO, Amd bin RUYADI dan saksi LUKMAN bin SUTOMO (alm) membawa saksi MUHAMAD WILDAN EKA AL FARIZI als WILDAN untuk mencari keberadaan terdakwa di rumah terdakwa dan terdakwa saat itu sedang menjaga warung kopi didepan rumahnya, selanjutnya terdakwa diinterogasi dan terdakwa mengaku benar telah menjual obat Trihex kepada saksi MUHAMAD WILDAN EKA AL FARIZI als WILDAN lalu dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa didapati barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisikan 117 (seratus tujuh belas) butir obat pil TRIHEXYPHENIDYL yang masih dalam kemasan lempengan pabrik, 40 (empat puluh) butir obat pil TRAMADOL yang masih dalam kemasan lempengan pabrik, uang tunai sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna biru tua beserta simcardnya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Kota Cirebon untuk diproses lebih lanjut. - Bahwa menurut pengakuan terdakwa, terdakwa mendapatkan obat TRIHEXYPHENIDYL dan obat pil TRAMADOL tersebut dari membeli kepada seseorang bernama SIGIT MARDI warga desa Rawaurip kecamatan Pangenan kabupaten Cirebon (alamat tidak jelas) sebanyak 2 (dua) box/200 butir obat TRIHEXYPHENIDYL seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan 50 butir obat TRAMADOL seharga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). - Bahwa selanjutnya terdakwa menjual obat TRIHEXYPHENIDYL dan obat TRAMADOL tersebut kepada teman-temannya diantaranya kepada saksi MUHAMAD WILDAN EKA AL FARIZI als WILDAN dan terdakwa mendapat keuntungan dari menjual obat TRIHEXYPHENIDYL per box/100 butir sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan obat pil TRAMADOL terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per/100 butir. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab. : 3978/NOF/2023 tanggal 11 September 2023 telah diperiksa barang bukti : 1. 1 (satu) potongan strip warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL berisikan 5 (lima) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,1780 gram diberi nomor barang bukti 1830/2023/OF 2. 1 (satu) potongan strip warna silver berisikan 5 (lima) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,0820 gram diberi nomor barang bukti 1831/2023/OF Setelah dilakukan pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor :
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
ATAU KEDUA :
----- Bahwa ia terdakwa PUAD ABDUL AFIP alias APIP bin MOCH. ABAS pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2023 bertempat di warung kopi dusun 02 RT 11 RW 004 Desa Sarajaya kecamatan Lemahabang kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang untuk mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian yang terkait sediaan farmasi berupa obat keras yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas terdakwa telah ditangkap oleh saksi HENDRA WIJAYA bin MISJA (alm), saksi ATO HARYANTO, Amd bin RUYADI dan saksi LUKMAN bin SUTOMO (alm) petugas Polisi Polres Kota Cirebon yang sebelumnya sedang melakukan penyelidikan peredaran Narkotika di sekitar jalan raya Desa Buntet kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon dan saat itu melihat saksi MUHAMAD WILDAN EKA AL FARIZI als WILDAN dipinggir jalan yang gerak geriknya mencurigakan selanjutnya didekati dan dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir obat Trihex didalam saku celana yang dipakai saksi MUHAMAD WILDAN EKA AL FARIZI als WILDAN dan saksi MUHAMAD WILDAN EKA AL FARIZI als WILDAN mengaku membeli dari pamannya yaitu terdakwa PUAD ABDUL AFIP alias APIP bin MOCH. ABAS untuk dikonsumsi dengan teman-temannya mendapatkan informasi tersebut selanjutnya saksi HENDRA WIJAYA bin MISJA (alm), saksi ATO HARYANTO, Amd bin RUYADI dan saksi LUKMAN bin SUTOMO (alm) membawa saksi MUHAMAD WILDAN EKA AL FARIZI als WILDAN untuk mencari keberadaan terdakwa di rumah terdakwa dan terdakwa saat itu sedang menjaga warung kopi didepan rumahnya, selanjutnya terdakwa diinterogasi dan terdakwa mengaku benar telah menjual obat Trihex kepada saksi MUHAMAD WILDAN EKA AL FARIZI als WILDAN lalu dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa didapati barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisikan 117 (seratus tujuh belas) butir obat pil TRIHEXYPHENIDYL yang masih dalam kemasan lempengan pabrik, 40 (empat puluh) butir obat pil TRAMADOL yang masih dalam kemasan lempengan pabrik, uang tunai sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna biru tua beserta simcardnya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Kota Cirebon untuk diproses lebih lanjut. - Bahwa menurut pengakuan terdakwa, terdakwa mendapatkan obat TRIHEXYPHENIDYL dan obat pil TRAMADOL tersebut dari membeli kepada seseorang bernama SIGIT MARDI warga desa Rawaurip kecamatan Pangenan kabupaten Cirebon (alamat tidak jelas) sebanyak 2 (dua) box/200 butir obat TRIHEXYPHENIDYL seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan 50 butir obat TRAMADOL seharga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). - Bahwa selanjutnya terdakwa menjual obat TRIHEXYPHENIDYL dan obat TRAMADOL tersebut kepada teman-temannya diantaranya kepada saksi MUHAMAD WILDAN EKA AL FARIZI als WILDAN dan terdakwa mendapat keuntungan dari menjual obat TRIHEXYPHENIDYL per box/100 butir sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan obat pil TRAMADOL terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per/100 butir. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab. : 3978/NOF/2023 tanggal 11 September 2023 telah diperiksa barang bukti : 1. 1 (satu) potongan strip warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL berisikan 5 (lima) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,1780 gram diberi nomor barang bukti 1830/2023/OF 2. 1 (satu) potongan strip warna silver berisikan 5 (lima) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,0820 gram diberi nomor barang bukti 1831/2023/OF Setelah dilakukan pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor :
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 436 ayat (1), (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |