Dakwaan |
PERTAMA
------ Bahwa ia terdakwa FREDY OKTAVIANSYAH BIN NASPAN ARYANTO pada Hari Sabtu tanggal 10 Juni 2023 sekira jam 15.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2023, bertempat di Jalan Raya Cirebon- Kuningan Desa Kondangsari Kec. Beber Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama, dengan sengaja menghancurkan barang atau menggunakan kekerasan terhadap orang, yang mengakibatkan luka-luka dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa berangkat dari rumahnya di Wilayah Indramayu bersama dengan Sdr. Panca, Sdr. Karto, Sdri. Cut Indah, Sdr. Yayan Adiyana dan Sdri. Khosidah, setelah rekreasi di kolam renang Sangkanurip yang berada di Kecamatan Cilimus, disaat arah pulang terdakwa bersama yang lain menggunakan kendaraan roda 4 berjenis Toyota Calya warna Putih, pada saat sudah berada di Jalan Raya Kuningan - Cirebon terjadi salip menyalip dengan mobil Toyota innova warna abu- abu yang dikendarai oleh saksi Faiz Nandar Zainury, dan tepat di Jalan Raya Kuningan Cirebon termasuk Desa Kondangsari Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon, terdakwa menghentikan mobil Toyota Innova tersebut dan disaat saksi Faiz Nandar menepikan mobilnya di depan mobil terdakwa, lalu terdakwa, Sdr. PANCA, Sdr. KARTO langsung turun dari mobil Toyota Calya dan menghampiri mobil Toyota Innova tersebut dan langsung mengedorkaca mobil Toyota Innova, setelah kaca mobil toyota innova terbuka terdakwa terpancing emosi dan terjadi adu mulut dengan saksi Faiz, saat itu terdakwa langsung memukul saksi Faiz kearah kepala dan mengenai kacamata hingga pecah, saksi Faiz kemudian turun dari mobil dan menarik kerah baju terdakwa disaat itu terdakwa memukul kearah wajah sebanyak 1 kali dan Sdr. PANCA memukul kearah punggung dan wajah saksi Faiz dan Sdr. KARTO lalu memukul kebagian punggung, wajah dan leher saksi Faiz sampai terjatuh ke aspal sampai dilerai oleh pengendara yang berhenti karena jalan tersebut macet. Setelah itu terdakwa, Sdr. PANCA dan Sdr. KARTO langsung masuk kembali ke dalam Mobil Toyota Calya dan langsung meninggalkan tempat kejadian tersebut.
- Bahwa selanjutnya disaat ada di Jalan Raya Cirebon – Kuningan tepatnya di Daerah Gronggong terdakwa menghentikan mobil Toyota Innova tersebut dan mobil Toyota innova berhenti dan terdakwa emosi lagi serta melakukan pengerusakan Mobil Toyota Innova dengan dongkrak yang dibawa terdakwa dan dipukulkan ke kaca depan Mobil Toyota Innova sampai 3 (tiga) kali sampai kaca mobil toyota innova pecah juga memukul kap mobil Toyota Innova sampai penyok yang disaksikan secara jelas oleh Sdr. Sarip dan pengguna jalan lain yang melerai pengerusakan Mobil Toyota Innova tersebut. Lalu terdakwa langsung masuk ke Mobil Toyota Calya dan meninggalkan lokasi tersebut.
- Bahwa akibat pemukulan tersebut saksi Faiz Nandar Zainury merasakan sakit. Sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : 030/VER/RSSH/ VI/2023 tanggal 10 Juni 2023 oleh dr. Irma Rizki Hidayati dengan Kesimpulan terdapat luka-luka :
- 1 (satu) buah luka robek diatas hidung diantara kedua alis dengan ukuran luka 3 cm x 0,1 cm;
- 1 (satu) buah luka lecet pada leher sebelah kanan dengan ukuran 12 cm x 0,1 cm ;
- 1 (satu) buah luka lecet pada leher sebelah kiri dengan ukuran 5 cm x 0,1 cm ;
- 1 (satu) buah luka lecet pada lengan tangan kanan dengan ukuran 4 cm x 0,1 cm ;
- 1 (satu) luka lecet pada lengan tangan kiri dengan ukuran 10 cm x 0,1 cm. luka-luka tersebut disebabkan trauma benda tumpul.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan alternatif pertama diatas, melakukan penganiayaan, sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, antara lain :
- Bahwa terdakwa berangkat dari rumahnya di Wilayah Indramayu bersama dengan Sdr. Panca, Sdr. Karto, Sdri. Cut Indah, Sdr. Yayan Adiyana dan Sdri. Khosidah, setelah rekreasi di kolam renang Sangkanurip yang berada di Kecamatan Cilimus, disaat arah pulang terdakwa bersama yang lain menggunakan kendaraan roda 4 berjenis Toyota Calya warna Putih, pada saat sudah berada di Jalan Raya Kuningan - Cirebon terjadi salip menyalip dengan mobil Toyota innova warna abu- abu yang dikendarai oleh saksi Faiz Nandar Zainury, dan tepat di Jalan Raya Kuningan Cirebon termasuk Desa Kondangsari Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon, terdakwa menghentikan mobil Toyota Innova tersebut dan disaat saksi Faiz Nandar menepikan mobilnya di depan mobil terdakwa, lalu terdakwa, Sdr. PANCA, Sdr. KARTO langsung turun dari mobil Toyota Calya dan menghampiri mobil Toyota Innova tersebut dan langsung mengedorkaca mobil Toyota Innova, setelah kaca mobil toyota innova terbuka terdakwa terpancing emosi dan terjadi adu mulut dengan saksi Faiz, saat itu terdakwa langsung memukul saksi Faiz kearah kepala dan mengenai kacamata hingga pecah, saksi Faiz kemudian turun dari mobil dan menarik kerah baju terdakwa disaat itu terdakwa memukul kearah wajah sebanyak 1 kali dan Sdr. PANCA memukul kearah punggung dan wajah saksi Faiz dan Sdr. KARTO lalu memukul kebagian punggung, wajah dan leher saksi Faiz sampai terjatuh ke aspal sampai dilerai oleh pengendara yang berhenti karena jalan tersebut macet. Setelah itu terdakwa, Sdr. PANCA dan Sdr. KARTO langsung masuk kembali ke dalam Mobil Toyota Calya dan langsung meninggalkan tempat kejadian tersebut.
- Bahwa akibat pemukulan tersebut saksi Faiz Nandar Zainury merasakan sakit. Sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : 030/VER/RSSH/ VI/2023 tanggal 10 Juni 2023 oleh dr. Irma Rizki Hidayati dengan Kesimpulan terdapat luka-luka :
- 1 (satu) buah luka robek diatas hidung diantara kedua alis dengan ukuran luka 3 cm x 0,1 cm;
- 1 (satu) buah luka lecet pada leher sebelah kanan dengan ukuran 12 cm x 0,1 cm ;
- 1 (satu) buah luka lecet pada leher sebelah kiri dengan ukuran 5 cm x 0,1 cm ;
- 1 (satu) buah luka lecet pada lengan tangan kanan dengan ukuran 4 cm x 0,1 cm ;
- 1 (satu) luka lecet pada lengan tangan kiri dengan ukuran 10 cm x 0,1 cm. luka-luka tersebut disebabkan trauma benda tumpul.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------- |