Petitum |
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi;
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 062372170061 tanggal 18 Agustus 2017, total sebesar Rp. 440.643.750,- (empat ratus empat puluh juta enam ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) secara tunai dan sekaligus;
4. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
Merk/Type : Honda / Brio Satya DD1 1.2 S MT CKD
Jenis/Model : Mobil Penumpang / Minibus
Tahun/Warna : 2014 / Merah
No. Rangka/Mesin : MHRDD1770EJ485406 / L12B31422249
No. Polisi : B 1925 SID
5. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
6. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
Merk/Type : Honda / Brio Satya DD1 1.2 S MT CKD
Jenis/Model : Mobil Penumpang / Minibus
Tahun/Warna : 2014 / Merah
No. Rangka/Mesin : MHRDD1770EJ485406 / L12B31422249
No. Polisi : B 1925 SID
Dari Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat I dan Tergugat II atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
|