Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang B.288/4149/6/2015 Tanggal 18Juni 2015 berikut perubahan-perubahannya yang terakhir adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum Para Tergugat I dan II telah wanprestasi.
- Menghukum Para Tergugat I dan II untuk membayar seluruh kewajiban sebesar sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada penggugat sebesar Rp. 54.398.753 pokok Rp.46.750.200 bunga Rp. 7.648.553,00 ,-secara tunai dan seketika;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakan atas bukti kepemilikan SHM No SHM 707 Tanggal 07 Februari 1991 an Daenah, (berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya);
- Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan milik Para Tergugat I dan II yaitu bukti kepemilikan SHM No SHM 707 Tanggal 07 Februari an Daenahmelalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Para Tergugat I dan II;
- Menghukum Para Tergugat I dan II untuk segera mengosongkan objek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No SHM 707Tanggal 07 Februari1991 an Daenah untuk dilakukan pelelangan;
- Menghukum Para Tergugat I dan II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
- Menghukum Para Tergugat I dan II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul
|