Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
242/Pdt.P/2018/PN Sbr ROSIAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 242/Pdt.P/2018/PN Sbr
Tanggal Surat Kamis, 09 Agu. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ROSIAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah secara hukum bahwa Akta Kelahiran nomor 1849/UM.I/2000 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon dengan Kutipan Kedua yang dikeluarkan pada tanggal 1 Agustus 2018 yang tertulis dan terbaca Zubaedi Subagja, jenis kelamin laki-laki, anak keempat yang lahir di Cirebon pada tanggal  24 Desember 1999 anak dari pasangan suami istri bernama Supardi dan ROSMANA, yang seharusnya tertulis dan terbaca Zubaedi Subagja, jenis kelamin laki-laki, anak keempat yang lahir di Cirebon pada tanggal  24 Desember 1999 anak dari pasangan suami istri bernama Supardi dan ROSIAH.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon dengan menunjukan salinan sah, Penetapan ini, untuk dicatat didalam buku Register kelahiran pada tahun ini yang sedang berjalan  tentang perbaikan identitas dalam Akta Lahir anak Pemohon tersebut.
  4. Biaya-biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak