Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
425/Pid.Sus/2023/PN Sbr 3.Hendrawan
4.LYNA MARLIANA
FACHRI PUTRA AKIDAH Als MEMET Bin AKID (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 425/Pid.Sus/2023/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-4092/M.2.29.3/Enz.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Hendrawan
2LYNA MARLIANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FACHRI PUTRA AKIDAH Als MEMET Bin AKID (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

----- Bahwa ia terdakwa FACHRI PUTRA AKIDAH ALS MEMET BIN AKID (ALM) pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September tahun 2023 bertempat di Pom bensin Cempaka Arum Desa Wanasaba Kidul Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber berwenang untuk mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

-     Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas terdakwa telah ditangkap oleh saksi BUDI HARYONO BIN BUCHORIB dan saksi KRISWANDI, SH. BIN SANAWA petugas Polisi Polres Kota Cirebon yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pom bensin Cempaka Arum sering terjadi pemuda bertemu melakukan transaksi obat-obatan yang meresahkan masyarakat, selanjutnya dilakukan pengecekan atas kebenaran informasi tersebut dan mendatangi lokasi lalu dilakukan pemantauan dan benar ada terdakwa yang gerak geriknya selanjutnya saksi BUDI HARYONO BIN BUCHORIB dan saksi KRISWANDI, SH. BIN SANAWA mendatangi terdakwa dan memeriksa serta menggeledah badan terdakwa dan didapati barang bukti berupa 90 (Sembilan puluh) butir Tramadol, 1 (satu) unit Handphone OPPO warna putih berikut dengan simcardnya dan uang sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) didalam saku celana Panjang yang terdakwa, yang saat itu ada saksi APIP NURROHMAN BIN MISJA, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Kota Cirebon untuk diproses lebih lanjut.

-     Bahwa menurut pengakuan terdakwa, terdakwa mendapatkan obat Tramadol tersebut dari membeli kepada saksi ANGGA SAFRUDIN  alias DENGGOL BIN MISRONI (diajukan dalam berkas perkara terpisah) pertama tanggal 12 September 2023 sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan yang kedua tanggal 13 Pebruari 2023 sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).

-     Bahwa selanjutnya terdakwa menjual obat Tramadol tersebut kepada teman-temannya diantara kepada saksi APIP NUROHMAN BIN MISJA (ALM) sebanyak 10 (sepuluh) butir  dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekira jam 19.00 Wib di Jl. Pelandakan Kel. Harjamukti Kec. Harjamukti Kota Cirebon.

-     Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab. :4451./NOF/2023 tanggal  29 September 2023 telah diperiksa barang bukti :

1  potong strip warna silver berisikan  3 tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 dengan berat netto seluruhnya 0,8259 gram diberi no barang bukti 2097/2023/OF , bahwa barang bukti tersebujt adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika mengandung bahan jenis Tramadol

 

  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. Minggus Siswanto, S.Farm sediaan farmasi jenis pil pil Tramadol termasuk obat keras dan  yang berhak menyimpan, menjual atau mengedarkan yaitu orang yang memiliki keahlian atau kewenangan di bidang kefarmasian.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dan mempunyai keahlian serta kewenangan untuk menyimpan, menjual atau mengedarkan sediaan farmasi jenis pil Tramadol.

     

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

ATAU

KEDUA :

 

----- Bahwa ia terdakwa FACHRI PUTRA AKIDAH ALS MEMET BIN AKID (ALM) pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September tahun 2023 bertempat di Pom bensin Cempaka Arum Desa Wanasaba Kidul Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber berwenang untuk mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian yang terkait sediaan farmasi berupa obat keras yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

-            Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas terdakwa telah ditangkap oleh saksi BUDI HARYONO BIN BUCHORIB dan saksi KRISWANDI, SH. BIN SANAWA petugas Polisi Polres Kota Cirebon yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pom bensin Cempaka Arum sering terjadi pemuda bertemu melakukan transaksi obat-obatan yang meresahkan masyarakat, selanjutnya dilakukan pengecekan atas kebenaran informasi tersebut dan mendatangi lokasi lalu dilakukan pemantauan dan benar ada terdakwa yang gerak geriknya selanjutnya saksi BUDI HARYONO BIN BUCHORIB dan saksi KRISWANDI, SH. BIN SANAWA mendatangi terdakwa dan memeriksa serta menggeledah badan terdakwa dan didapati barang bukti berupa 90 (Sembilan puluh) butir Tramadol, 1 (satu) unit Handphone OPPO warna putih berikut dengan simcardnya dan uang sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) didalam saku celana Panjang yang terdakwa, yang saat itu ada saksi APIP NURROHMAN BIN MISJA, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Kota Cirebon untuk diproses lebih lanjut.

-     Bahwa menurut pengakuan terdakwa, terdakwa mendapatkan obat Tramadol tersebut dari membeli kepada saksi ANGGA SAFRUDIN  alias DENGGOL BIN MISRONI (diajukan dalam berkas perkara terpisah) pertama tanggal 12 September 2023 sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan yang kedua tanggal 13 Pebruari 2023 sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).

-     Bahwa selanjutnya terdakwa menjual obat Tramadol tersebut kepada teman-temannya diantara kepada saksi APIP NUROHMAN BIN MISJA (ALM) sebanyak 10 (sepuluh) butir  dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekira jam 19.00 Wib di Jl. Pelandakan Kel. Harjamukti Kec. Harjamukti Kota Cirebon.

-     Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab. :4451./NOF/2023 tanggal  29 September 2023 telah diperiksa barang bukti :

      1  potong strip warna silver berisikan  3 tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 dengan berat netto seluruhnya 0,8259 gram diberi no barang bukti 2097/2023/OF , bahwa barang bukti tersebut adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika mengandung bahan jenis Tramadol

 

      Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. Minggus Siswanto, S.Farm sediaan farmasi jenis pil pil Tramadol termasuk obat keras dan  yang berhak menyimpan, menjual atau mengedarkan yaitu orang yang memiliki keahlian atau kewenangan di bidang kefarmasian.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dan mempunyai keahlian serta kewenangan untuk menyimpan, menjual atau mengedarkan sediaan farmasi jenis pil Tramadol.

     

     

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 436 ayat (1), (2)  Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya