Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah secara hukum bahwa perubahan nama Pemohon yang bernama : ANSORI, lahir di Cirebon, tanggal 23-04-1984 anak dari pasangan Suami-Isteri JAJULI dan AISYAH menjadi MOH ANSORI lahir di Cirebon, tanggal 23-04-1984 anak dari pasangan Suami-Isteri JAJULI dan AISYAH.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon untuk dicatat didalam buku Register kelahiran pada tahun ini yang sedang berjalan tentang perubahan nama Pemohon tersebut.
- Biaya-biaya perkara menurut hukum.
|