Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
105/Pdt.P/2023/PN Sbr ANSORI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 105/Pdt.P/2023/PN Sbr
Tanggal Surat Selasa, 24 Okt. 2023
Nomor Surat 105
Pemohon
NoNama
1ANSORI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah secara hukum bahwa perubahan nama Pemohon yang bernama : ANSORI, lahir di Cirebon, tanggal 23-04-1984 anak dari pasangan Suami-Isteri JAJULI dan AISYAH menjadi MOH ANSORI lahir di Cirebon, tanggal 23-04-1984 anak dari pasangan Suami-Isteri JAJULI dan AISYAH.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon untuk dicatat didalam buku Register kelahiran pada tahun ini yang sedang berjalan  tentang perubahan nama Pemohon tersebut.
  4. Biaya-biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak