INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
20/Pdt.Bth/2025/PN Sbr | Marisa Ulfah | 1.Prisca Banon Sriwulan 2.Eko Agus Prabowo |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 20/Pdt.Bth/2025/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 25 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | 20 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PROVISI
- Mengabulkan Provisi Pelawan untuk seluruhnya ;
- Menangguhkan pelaksanaan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1 A Penetapan Sita Eksekusi Nomor 5 /Pdt.P. Sita. Eks/2025/PN. Sbr. Tentang Teguran ( Aanmaning) , yang melaksanakan /menjalankan isi putusan Putusan Pengadilan Negeri Sumber Nomor 13/Pdt.G/2023/PN.Sbr., tanggal 24 Agustus 2023, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 633/PDT/2023/PT.BDG., tanggal 16 November 2023, jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3733 K.Pdt/2024 ., tanggal 18 September 2024. Sampai putusan dalam perkara perlawanan ini berkekuatan hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Perlawanan dari Pelawan adalah tepat dan beralasan;
3. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur dan benar ;
4. Menyatakan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 06 tertanggal 6 Juli 2020 yang di buat di hadapan Notaris (Turut Terlawan I ) sah memiliki kekuatan hukum mengikat ;
5. Menyatakan Pelawan memilik hak untuk membeli, melanjutkan transaksi jual beli dan menempati/menghuni obyek tersita ;
6. Menyatakan mengangkat Kembali (dibebaskan) dari sita jaminan sebagaimana Penetapan Sita Eksekusi Nomor 5 /Pdt.P. Sita. Eks/2025/PN. Sbr., yang melaksanakan /menjalankan isi putusan Putusan Pengadilan Negeri Sumber Nomor 13/Pdt.G/2023/PN.Sbr., tanggal 24 Agustus 2023, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 633/PDT/2023/PT.BDG., tanggal 16 November 2023, jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3733 K.Pdt/2024 ., tanggal 18 September 2024., Terhadap sebidang Tanah seluas 357 M2 berikut Bangunan Rumah seluas 170 M2 yang merupakan gabungan dari Tanah yang telah Bersertifikat dengan ukuran masing-masing :
a. Sertifikat Hak Milik Nomor 2882/Desa Kertawinangun, seluas 153 M2. ;
b. Sertifikat Hak Milik Nomor 2307/Desa Sutawinangun, seluas 131 M2 ;
c. Sertifikat Hak milik Nomor 2397/Desa Sutawinangun, seluas 53 M2;
d. Sertifikat Hak Milik Nomor 2306/Desa Sutawinangun, seluas 20 M2.
7. Menyatakan tidak sah dan mencabut Teguran Eksekusi (Aanmaning), Berita Acara Eksekusi (Aanmaning) , Penetapan Penyitaan Eksekusi, Berita Acara Penyitaan Eksekusi , Penetapan Penyitaan Jaminan, Berita Acara Penyitaan Jaminan, Penetapan Perintah Eksekusi Lelang, Berita Acara Eksekusi Lelang, Penetapan Penyerahan Hasil Lelang, dan Berita Acara Penyerahan Hasil Lelang dan/atau Penetapan, Pelaksanaan Pelelangan, dan Berita Acara apapun yang diterbitkan sehubungan dengan Penetapan Eksekusi Nomor 5/Pdt.P. Sita. Eks/2025/PN. Sbr. Yang melaksanakan/ menjalankan isi Putusan Pengadilan Negeri Sumber Nomor 13/Pdt.G/2023/PN.Sbr., tanggal 24 Agustus 2023, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 633/PDT/2023/PT.BDG., tanggal 16 November 2023, jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3733 K.Pdt/2024 ., tanggal 18 September 2024. Yang di letakan terhadap sebidang tanah dan bangunan “Obyek Tersita” a quo ;
8. Menghukum Para Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara perlawanan ini ;
9. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya dalam perkara ini . |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |