Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2025/PN Sbr RAIDAH 1.JUMIYATI alias. AMEL
2.RASJID
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAIDAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL KODIMAN, S.H., M.H., C.Me.RAIDAH
Tergugat
NoNama
1JUMIYATI alias. AMEL
2RASJID
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1RIWEN
2Drs. ASEP NURDIN / PPATS Camat Babakan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum Penggugat adalah ahli waris dari orang tuanya yang bernama Tarnyep (almh) beserta saudara kandungnya yang bernama Adi Susilo sesuai Surat Keterangan Ahli Waris Nomor: 471./209-Des/2024 tertanggal 24 April 2024;
  3. Menyatakan secara hukum bahwa objek sengketa adalah sah merupakan harta peninggalan/harta warisan orang tua Penggugat bernama Tarnyep (almh) yang diperoleh dari hasil pembeliannya kepada Riwen (Turut Tergugat I) berdasarkan kwitansi pembelian yang ditandatangani Riwen (Turut Tergugat I) diatas materai 10.000 pada tanggal 16 Juli 2022 dengan dasar/alas hak berupa Akta Pembagian Hak Bersama Nomor: 291/2021 tanggal 07 Juli 2021 yang dibuat dihadapan Drs. Asep Nurdin (Turut Tergugat II) selaku PPATS/ Camat Babakan;
  4. Menyatakan menurut hukum objek sengketa adalah sah merupakan harta warisan Penggugat beserta saudara kandungan yang bernama Adi Susilo yang diperolah dari harta warisan orang tuanya bernama Tarnyep (almh) yang belum dibagi waris;
  5. Menyatakan secara hukum perbuatan Tergugat I yang menjual objek sengketa/tanah warisan kepada Tergugat II sesuai kwitansi penjualan tanggal 12 Desember 2023 dan kemudian Tergugat II menguasai, menempati serta mengambil manfaat dari objek sengketa adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum (onrecht matigedaad);
  6. Menyatakan segala bentuk surat-surat yang diperbuat oleh Tergugat I  dengan Tergugat II atau pihak ketiga atas tanah objek sengketa adalah tidak berharga dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan objek sengketa dari hak milik dan hak milik orang lainnya yang ada diatasnya, dan menyerahkan kepada Penggugat secara sukarela dalam keadaan aman dan tanpa beban apapun juga, jika ingkar maka dengan bantuan Kepolisian RI/ TNI;
  8. Menyatakan sita kuat dan berharga;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum;
  10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu sekalipun ada banding, kasasi, maupun verzet.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak