Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki/merubah Nama pada akta kelahiran Pemohon 157/1972/I tertanggal 24 April 1972 yang pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon: Semula tertulis nama : JUSMAN lahir di Cirebon hari Selasa tanggal 04 April 1972 anak dari Bapak WARJA dan ibu MARIAH, Di Perbaiki menjadi : YUSMAN WIGANDA lahir di Cirebon hari Selasa tanggal 04 April 1972 anak dari Bapak WARYA dan ibu MARIAH.
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cirebon untuk memperbaiki Akta kelahiran Pemohon tersebut di dalam buku register yang sedang berjalan, setelah salinan sah Penetapan ini ditunjukan kepadanya;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Dan atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon untuk putusan yang seadil-adilnya. |