Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.B/2025/PN Sbr 1.LYNA MARLIANA
2.ASTRID BELLA ANGITA, S.H
LUKMANA Binti SAHID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 116/Pid.B/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1374/M.2.29.3/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LYNA MARLIANA
2ASTRID BELLA ANGITA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUKMANA Binti SAHID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

Bahwa Terdakwa LUKMANA Binti SAHID pada hari yang sudah tidak diingat lagi antara bulan Mei 2023 sampai dengan September 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Desa Susukan Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon  atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang mengadili perkara, melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada bulan Mei 2023 terdakwa selaku pengurus arisan membuka arisan yang terdiri dari 42 orang peserta arisan diantaranya yaitu saksi Sumarno, saksi Ainun, saksi Soleka, saksi Lina, saksi Adib, dan saksi Hj. Tasripah. Bahwa airsan tersebut terlaksana antara bulan Mei sampai dengan bulan September dengan sistem pemenang arisan sesuai dengan nomor urut pertama Kali mendaftar. Terdakwa menyampaikan kepada peserta arisan akan mendapatkan uang arisan tersebut tepat waktu dan terdakwa menyampaikan telah berpengalaman melakukan arisan tersebut dikarenakan terdakwa sudah menjalani sebagai pengurus arisan selama kurang lebih 3 (tiga) tahun dan terdapat saksi Ainun  yang telah mengikuti arisan tersebut selama  1 tahun semenjak 1 Mei 2023, serta mendapatkan arisan sesuai dengan yang disepakati.
  • Bahwa  dalam arisan tersebut masing – masing peserta arisan diwajibkan menyetorkan sejumlah uang setiap minggu sebanyak satu Kali sesuai dengan kesepakatan  yaitu sebagai berikut:

 

No.

Nama

Tanggal Mulai Arisan

Nominal Uang per 1 minggu

Jumlah uang yang disetorkan

Tanggal Mendapat  Arisan

1.

SUMARNO Als  ECES

18 September 2023

Rp. 200.000;

Rp. 6.200.000;

No urut 32 tanggal 13 Mei 2024

2.

SOLEKA

11 September 2023

Rp. 200.000;

Rp. 4.000.000;

No urut 33  tanggal 20 Mei 2024;

3.

AINUN

1 Mei 2023

Rp. 200.000;

Rp. 100.000

 Rp. 7.500.000;

No urut 17 untuk nominal Rp. 200.000;

No urut 41,42 yang mengikuti nominal Rp 100.000;   tanggal 10 April 2024;

4.

LINA ANGELINA

1 Mei 2023

Rp. 200.000

Rp. 100.000

 Rp. 4.600.000

No urut  44 untuk nominal Rp. 200.000;

No urut 45 untuk nominal Rp. 100.000;

25 April 2025

5.

Hj. TASRIPAH

9 Mei 2023

Rp. 1.000.000

Rp. 28.000.000;

No urut 41,42,43,44,45

Tanggal 20 Juli 2024;

6.

ADIB

 September 2023

Rp. 200.000;

5.600.000;

No urut 45

Tanggal 20 Mei 2023

             

 

 

  • Bahwa kesemua saksi percaya dan yakin kepada Terdakwa untuk memegang uang arisan semua saksi karena Terdakwa sudah lama memegang uang arisan tersebut dan Terdakwa menjanjikan kepada semua peserta arisan bahwa ketika pengocokan arisan maka peserta akan mendapatkan uang arisan tersebut dalam jumlah yang utuh dan terdakwa menjanjikan sesuai dengan no urut yang keluar pada saat pengocokan no arisan tersebut,  tetapi sampai dengan sekarang uang arisan tersebut tidak diberikan kepada para peserta arisan tersebut, ketika para peserta arisan menanyakan uang arisan mereka, terdakwa malah menyampaikan bahwa arisan telah ditutup dan uang arisan  tersebut  dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan  pribadi Terdakwa.
  • Selanjutnya di bulan Agustus tahun 2024, saksi Sumarno melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor Susukan, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Susukan  untuk proses lebih lanjut.

 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa para peserta arisan tersebut mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 55.900.000,- (lima puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah). 

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo pasal 64 Ayat 1 KUHP. ----------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

 

Bahwa Terdakwa LUKMANA Binti SAHID pada hari yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Mei 2023  sampai dengan September 2023  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei sampai dengan bulan September  tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Desa Susukan Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon  atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang mengadili perkara, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,  dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada bulan Mei 2023 terdakwa selaku pengurus arisan membuka arisan yang terdiri dari 42 orang peserta arisan diantaranya yaitu saksi Sumarno, saksi Ainun, saksi Soleka, saksi Lina, saksi Adib, dan saksi Hj. Tasripah. Bahwa airsan tersebut terlaksana antara bulan Mei sampai dengan bulan September dengan sistem pemenang arisan sesuai dengan nomor urut pertama Kali mendaftar. Terdakwa menyampaikan kepada peserta arisan akan mendapatkan uang arisan tersebut tepat waktu dan terdakwa menyampaikan telah berpengalaman melakukan arisan tersebut dikarenakan terdakwa sudah menjalani sebagai pengurus arisan selama kurang lebih 3 (tiga) tahun dan terdapat saksi Ainun  yang telah mengikuti arisan tersebut selama  1 tahun semenjak 1 Mei 2023, serta mendapatkan arisan sesuai dengan yang disepakati.
  • Bahwa  dalam arisan tersebut masing – masing peserta arisan diwajibkan menyetorkan sejumlah uang setiap minggu sebanyak satu Kali sesuai dengan kesepakatan  yaitu sebagai berikut:

 

No.

Nama

Tanggal Mulai Arisan

Nominal Uang per 1 minggu

Jumlah uang yang disetorkan

Tanggal Mendapat  Arisan

1.

SUMARNO Als  ECES

18 September 2023

Rp. 200.000;

Rp. 6.200.000;

No urut 32 tanggal 13 Mei 2024

2.

SOLEKA

11 September 2023

Rp. 200.000;

Rp. 4.000.000;

No urut 33  tanggal 20 Mei 2024;

3.

AINUN

1 Mei 2023

Rp. 200.000;

Rp. 100.000

 Rp. 7.500.000;

No urut 17 untuk nominal Rp. 200.000;

No urut 41,42 yang mengikuti nominal Rp 100.000;   tanggal 10 April 2024;

4.

LINA ANGELINA

1 Mei 2023

Rp. 200.000

Rp. 100.000

 Rp. 4.600.000

No urut  44 untuk nominal Rp. 200.000;

No urut 45 untuk nominal Rp. 100.000;

25 April 2025

5.

Hj. TASRIPAH

9 Mei 2023

Rp. 1.000.000

Rp. 28.000.000;

No urut 41,42,43,44,45

Tanggal 20 Juli 2024;

6.

ADIB

 September 2023

Rp. 200.000;

5.600.000;

No urut 45

Tanggal 20 Mei 2023

             

 

 

  • Tetapi sampai dengan sekarang uang arisan tersebut tidak diberikan kepada para peserta arisan tersebut, ketika para peserta arisan menanyakan uang arisan mereka, terdakwa malah menyampaikan bahwa arisan telah ditutup dan uang arisan  tersebut  dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan  pribadi Terdakwa.
  • Selanjutnya di bulan Agustus tahun 2024, saksi Sumarno melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor Susukan, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Susukan  untuk proses lebih lanjut.

 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa para peserta arisan tersebut mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 55.900.000,- (lima puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah). 

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo pasal 64 Ayat 1 KUHP.-------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya