Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat Il telah melakukan wanprestasi;
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat ll untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 062372190098 tanggal 23 Oktober 2019,total sebesar Rp.295.360.193,-(Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Seratus Sembilan Puluh Tiga Ruplah) secara tunai dan sekaligus;
4. Menyatakan sah,mengikat diletakkan sita atas atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut:
Merk/Type
Jenis/Model
Tahun/Warna
No.Rangka/Mesin
No.Polisi
:Toyota/Calya 1.2 G M/T
:Mobil Penumpang /Minibus
:2019/ Putih
:MHKA6GJ6JKI110203/3NRH375909
:E 1344 LQ
Hal 7
WOORI FINANCE PT WOORI FINANCE INDONESIA Tbk.
Komplek Tuparev Super Blok,
INDONESIA JI.Tuparev Blok B No.3, Cirebon
Jawa Barat 45153
Telp.:(0231)209011
Fax.:(0231)211 637
5. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat Il atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat I dan Tergugat Il untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
6. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut:
Merk/Type
Jenis/Model
Tahun/Warna
No.Rangka/Mesin
No.Polisi
:Toyota /Calya 1.2 G M/T
:Mobil Penumpang /Minibus
:2019/Putih
:MHKA6GJ6JKJ110203/3NRH375909
:E 1344 LQ
Dari Tergugat I dan Tergugat Il atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat I dan Tergugat Il atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat Il untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; |