| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa KADURI Als JAGO Bin JURI pada hari Senin tanggal 10 November 2025 pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan Cut Nyak Dhien termasuk Desa Jagapura Kulon Kec. Gegesik Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa sudah beberapa kali mendapatkan Narkotika jenis sabu dari PLODRO (DPO) warga Kec. Kedokan Kab. Indramayu, yang mana terdakwa sudah tidak mengingat kembali pada saat terdakwa membeli Narkotika tersebut. Bahwa terdakwa membeli Narkotika jenis sabu tersebut dari PLODRO (DPO dengan cara membeli atau mendapatkan dengan pengambilan sistem tempel peta/maps. Bahwa terdakwa memesan narkotika jenis sabu tersebut kepada Plodro (DPO) atas pesanan ANDRI, Yang mana sebelumnya terdakwa menghubungi PLODRO (DPO) dengan cara menanyakan Narkotika jenis sabu tersebut, kemudian terdakwa memesan Narkotika jenis sabu pada hari Senin tanggal 10 November 2025 pada pukul 16.00 WIB ke PLODRO (DPO) sebanyak 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa mengambil pesanan tersebut melalui map di Dusun 01 Rt.001 Rw. 002 Desa Jagapura Kulon Kec. Gegesik Kab. Cirebon.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira jam 17.30 WIB Saksi Ari Anggota Res Narkoba Resor Kota Cirebon bersama tim diantaranya Saksi RINALDI mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di daerah Jl. Cut Nyak Dhien No. 16 Desa Jagapura Lor Kec. Gegesik Kab. Cirebon sering terjadi jual beli narkotika kemudian Saksi ARI bersama tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Jl. Cut Nyak Dhien kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dilakban warna merah yang ditemukan di kantong celana panjang warna putih bagian depan sebelah kiri dan 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna biru berikut dengan simcardnya yang ditemukan di badan terdakwa. Bahwa ke semua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa, kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Polresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan No. Sprint/3079/XII/RES.9.5/2025 yang ditanda tangani oleh PARASAN H. GULTOM, S.I.K.,M.Si., SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt. dan TRI WULANDARI,S.H. selaku penimbang telah melakukan penimbangan sebagai berikut :
|
No. Urut
|
Nama Barang
|
Berat Bruto
(Gram)
|
Berat Netto
(Gram)
|
-
|
1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 3 (tiga) bungkus lakban merah
2 (dua) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih.
|
1,1339 gram
|
1,1026 gram
|
|
|
Berat total keseluruhan
|
1,1339 gram
|
1,1026 gram
|
|
|
|
|
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 6544/NNF/2025 tanggal 11 November 2025 yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm.,Apt., TRI WULANDARI, S.H. yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa
- 5096/2025/OF 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal METAMFETAMINA dengan berat bruto 0,2724 gram, yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi netto 0,2529 gram dengan nomor barang bukti : 5620/2025/OF, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Uji pendahuluan : (+) Positif Metamfetamina.
Kesimpulan :
Barang bukti No. : 5620/2025/OF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman,tanpa izin dari pihak berwenang.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 01 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa, KADURI Als JAGO Bin JURI pada hari Senin tanggal 10 November 2025 pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan Cut Nyak Dhien termasuk Desa Jagapura Kulon Kec. Gegesik Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira jam 17.30 Saksi ARI Anggota Res Narkoba Resor Kota Cirebon bersama tim diantaranya Saksi RINALDI mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di daerah Jl. Cut Nyak Dhien No. 16 Desa Jagapura Lor Kec. Gegesik Kab. Cirebon sering terjadi jual beli narkotika kemudian Saksi ARI bersama tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Jl. Cut Nyak Dhien kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dilakban warna merah yang ditemukan di kantong celana panjang warna putih bagian depan sebelah kiri dan 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna biru berikut dengan simcardnya yang ditemukan di badan terdakwa. Bahwa kesemua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa, kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor polresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut;
|
No. Urut
|
Nama Barang
|
Berat Bruto
(Gram)
|
Berat Netto
(Gram)
|
-
|
1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 3 (tiga) bungkus lakban merah
2 (dua) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih.
|
1,1339 gram
|
1,1026 gram
|
|
|
Berat total keseluruhan
|
1,1339 gram
|
1,1026 gram
|
|
|
|
|
|
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan No. Sprint/3079/XII/RES.9.5/2025 yang ditanda tangani oleh PARASAN H. GULTOM, S.I.K.,M.Si., SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt. dan TRI WULANDARI,S.H. selaku penimbang telah melakukan penimbangan sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab: 6544/NNF/2025 tanggal 11 November 2025 yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm.,Apt., TRI WULANDARI, S.H. yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa
- 5096/2025/OF 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal METAMFETAMINA dengan berat bruto 0,2724 gram, yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi netto 0,2529 gram dengan nomor barang bukti : 5620/2025/OF, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Uji pendahuluan : (+) Positif Metamfetamina.
Kesimpulan :
Barang bukti No. : 5620/2025/OF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I,tanpa izin dari pihak berwenang.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 01 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |