Dakwaan |
KESATU :
Bahwa Terdakwa ARIS SARIPUDIN Als UCIN Bin AGUS PRAYITNO (ALM) pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekitar pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih tahun 2024 bertempat di Desa Kondangsari Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Pada hari Kamis 04 Juli 2024 terdakwa dihubungi oleh Sdr. RIKO (DPO) untuk memesan narkotika Jenis sabu senilai Rp. 1.600.000- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan menanyakan ketersediaan sabu tersebut dan terdakwa menyanggupinya dengan syarat Sdr. RIKO (DPO) harus memberikan uang sebesar Rp. 200.000- (dua ratus ribu rupiah) terlebih dahulu kepada Terdakwa. Kemudian atas permintaan Terdakwa tersebut, Sdr Rico (DPO) memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dengan cara transfer ke Aplikasi Dana milik Terdakwa.
- Kemudian pada hari Rabu 10 Juli sekira pukul 19.30 WIB terdakwa menghubungi Sdr. KOPLAK (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah). Setelah Terdakwa mengirim uang melalui Aplikasi Dana kepada Sdr. KOPLAK sebesar Rp. 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah), sdr. Koplak mengirimkan peta atau map pengambilan narkotika sabu kepada Terdakwa. Sesampainya Terdakwa di Desa Kondangsari sesuai dengan petunjuk yang terdapat di dalam peta, Tedakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening di lakban warna coklat dan dimasukan kedalam bungkus rokok Neslite warna merah dengan berat Netto ± 1,30 gram.
- Kemudian anggota Polri dari Polresta Cirebon antara lain BUDI HARYONO, saksi KRISWANDI, SH dan saksi FALLERY SALSABILA, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Desa Kondangsari Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon sering terjadi penyalahgunaan jual beli narkotika. Kemudian ketika BUDI HARYONO, saksi KRISWANDI, SH dan saksi FALLERY SALSABILA sampai di Desa Kondangsari Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon, BUDI HARYONO, saksi KRISWANDI, SH dan saksi FALLERY SALSABILA melihat Terdakwa yang pada saat itu terlihat gelisah dan mencurigakan yang selalu menoleh ke kanan-kiri seperti sedang mengawasi keadaan sekitar.
- Kemudian setelah saksi BUDI HARYONO, saksi KRISWANDI, SH dan saksi FALLERY SALSABILA memperkenalkan diri dari Polresta Cirebon, saksi BUDI HARYONO, saksi KRISWANDI, SH dan saksi FALLERY SALSABILA melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening di lakban warna coklat dan dimasukan kedalam bungkus rokok Neslite warna merah dengan berat Netto ± 1,30 gram dan 1 (satu) unit HP REDMI warna ungu berikut dengan simcardnya yang kesemuanya sedang di pegang di tangan kanan terdakwa dan milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Cirebon untuk proses lebih lanjut
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual-beli menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I berupa sabu tersebut tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan bukan untuk tujuan pelayanan medis serta bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Kantor Cabang Plered No.182/13170/VII/2024 tanggal 12 Juli 2024, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu memiliki berat netto 1, 37 gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3518/ NNF/ 2024 pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S. Farm, Apt. bahwa barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,3594 gram dan diberi nomor barang bukti 1705/2024/OF adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa ARIS SARIPUDIN Als UCIN Bin AGUS PRAYITNO (ALM) pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024, bertempat di Pinggir Jalan Raya yang termasuk Pinggir Jalan Raya yang termasuk Desa Kondangsari Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa anggota Polri dari Polresta Cirebon antara lain BUDI HARYONO, saksi KRISWANDI, SH dan saksi FALLERY SALSABILA, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Desa Kondangsari Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon sering terjadi penyalahgunaan jual beli narkotika. Kemudian ketika BUDI HARYONO, saksi KRISWANDI, SH dan saksi FALLERY SALSABILA sampai di Desa Kondangsari Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon, BUDI HARYONO, saksi KRISWANDI, SH dan saksi FALLERY SALSABILA melihat Terdakwa yang pada saat itu terlihat gelisah dan mencurigakan yang selalu menoleh ke kanan-kiri seperti sedang mengawasi keadaan sekitar.
- Kemudian setelah saksi BUDI HARYONO, saksi KRISWANDI, SH dan saksi FALLERY SALSABILA memperkenalkan diri dari Polresta Cirebon, saksi BUDI HARYONO, saksi KRISWANDI, SH dan saksi FALLERY SALSABILA melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening di lakban warna coklat dan dimasukan kedalam bungkus rokok Neslite warna merah dengan berat Netto ± 1,30 gram dan 1 (satu) unit HP REDMI warna ungu berikut dengan simcardnya yang kesemuanya sedang di pegang di tangan kanan terdakwa dan milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Cirebon untuk proses lebih lanjut
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual-beli menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I berupa sabu tersebut tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan bukan untuk tujuan pelayanan medis serta bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Kantor Cabang Plered No.182/13170/VII/2024 tanggal 12 Juli 2024, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu memiliki berat netto 1, 37 gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3518/ NNF/ 2024 pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S. Farm, Apt. bahwa barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,3594 gram dan diberi nomor barang bukti 1705/2024/OF adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------- |