Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
70/Pdt.G/2026/PN Sbr PT. Sultan Ginanjar Indonesia 1.Kuntoro
2.Sutrisno
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 70/Pdt.G/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Kamis, 03 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Sultan Ginanjar Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Benny Andryan, SHPT. Sultan Ginanjar Indonesia
Tergugat
NoNama
1Kuntoro
2Sutrisno
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris Widara Mukti, S.H., M.Kn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; --------------------------------------------

2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum; -----------

3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian secara seketika dan sekaligus kepada Penggugat : ------------------------------------------------------------------

a. Kerugian Materiil

Kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat adalah sebesar Rp.226.430.000,- (dua ratus dua puluh enam juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah); ---------------------------

b. Kerugian Immateriil

Kerugian immateriil yang dialami oleh Penggugat adalah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan pembayaran tunai, seketika dan sekaligus secara tanggung renteng (hoof delijk); ----------------------------------------------------------------------------

4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan perkara ini, terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrackt van gewijsde); ----

5. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi keputusan ini; --------------------------------------------------------------------------------------

6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng; ----------------------------------------

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono). -------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak