| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 70/Pdt.G/2026/PN Sbr | PT. Sultan Ginanjar Indonesia | 1.Kuntoro 2.Sutrisno |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 70/Pdt.G/2026/PN Sbr | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 03 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; -------------------------------------------- 2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum; ----------- 3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian secara seketika dan sekaligus kepada Penggugat : ------------------------------------------------------------------ a. Kerugian Materiil Kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat adalah sebesar Rp.226.430.000,- (dua ratus dua puluh enam juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah); --------------------------- b. Kerugian Immateriil Kerugian immateriil yang dialami oleh Penggugat adalah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan pembayaran tunai, seketika dan sekaligus secara tanggung renteng (hoof delijk); ---------------------------------------------------------------------------- 4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan perkara ini, terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrackt van gewijsde); ---- 5. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi keputusan ini; -------------------------------------------------------------------------------------- 6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng; ---------------------------------------- SUBSIDAIR : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono). ------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
