| Dakwaan |
PERTAMA :
------- Bahwa terdakwa ANDRIAN Bin EDY KUSWANTO bersama-sama dengan saksi TEDI (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Ruang Guru dan Ruang Kepala Sekolah SMPN 1 Sedong yang beralamat di Desa Putat Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa ANDRIAN Bin EDY KUSWANTO bersama-sama dengan TEDI (Daftar Pencarian Orang/DPO) memiliki niat untuk mengambil barang yang dapat dijual kemudian terdakwa dan TEDI (DPO) merencanakan mengambil barang di SMPN 1 Sedong, setelah itu pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekira pukul 05.00 WIB terdakwa ANDRIAN Bin EDY KUSWANTO bersama-sama dengan TEDI (DPO) mengendarai sepeda motor merek Yamaha Gear No. Pol: E-2899-DQ warna hijau milik saksi HAMBALI (barang bukti digunakan pada perkara lain) menuju ke SMPN 1 Sedong sesampainya di SMPN 1 Sedong yang beralamat di Desa Putat Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon, terdakwa dan TEDI (DPO) memarkirkan sepeda motor lalu berjalan melewati pemantang sawah kemudian masuk ke dalam sekolah dengan memanjat dinding sekolah setelah berada di dalam sekolah terdakwa dan TEDI (DPO) melihat ruang guru yang kondisi pintunya digembok dan pintunya dipalang dengan palang, melihat kondisi tersebut terdakwa membuka paksa dengan merusak pintu menggunakan palu dan membuka palang pintu dengan menggunakan Kunci Shock “T” 10 yang mana alat tersebut sudah disiapkan oleh terdakwa, setelah berhasil terbuka terdakwa melihat 1 (satu) unit komputer merek LENOVO V530-22ICB AIO ukuran 20 Inch lalu terdakwa mengambil komputer tersebut, sedangkan TEDI (DPO) masuk ke dalam ruang kepala sekolah lalu mengambil 1 (satu) unit computer merek LENOVO V530-22ICB AIO ukuran 20 Inch setelah berhasil mendapatkan 2 (dua) unit komputer terdakwa dan TEDI (DPO) keluar melalui jalan yang sama dengan membawa kedua komputer tersebut menuju sepeda motor yang terparkir di pematang sawah. Karena tidak dapat membawa kedua komputer tersebut terdakwa meninggalkan 1 (satu) buah komputer merek LENOVO V530-22ICB AIO ukuran 20 Inch di pematang sawah sedangkan 1 (satu) buah komputer merek LENOVO V530-22ICB AIO ukuran 20 Inch terdakwa dan TEDI (DPO) bawa menuju ke rumah saksi HAMBALI.
- Bahwa terdakwa tertangkap dalam perkara pencurian Handphone di Desa Kertawangun Kec. Sedong Kab. Cirebon, setelah diinterogasi oleh penyidik terdakwa mengakui telah mengambil 2 (dua) unit komputer bersama dengan TEDI (DPO) di SMPN 1 Sedong yang beralamat di Desa Putat Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon. Akibat perbuatan terdakwa dan TEDI (Daftar Pencarian Orang/DPO) mengambil 2 (dua) unit komputer merek LENOVO V530-22ICB AIO ukuran 20 Inch tanpa seizin dan sepengetahuan saksi WIDI ILHAM WAKYUDI BIN JODI, saksi WIDI ALIAS WAHYUDI mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4, Ke-5 KUHP.—
- - - - - - - A T A U - - - - - - -
KEDUA:
------- Bahwa terdakwa ANDRIAN Bin EDY KUSWANTO bersama-sama dengan saksi TEDI (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Ruang Guru dan Ruang Kepala Sekolah SMPN 1 Sedong yang beralamat di Desa Putat Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa ANDRIAN Bin EDY KUSWANTO bersama-sama dengan TEDI (Daftar Pencarian Orang/DPO) memiliki niat untuk mengambil barang yang dapat dijual kemudian terdakwa dan TEDI (DPO) merencanakan mengambil barang di SMPN 1 Sedong, setelah itu pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekira pukul 05.00 WIB terdakwa ANDRIAN Bin EDY KUSWANTO bersama-sama dengan TEDI (DPO) mengendarai sepeda motor merek Yamaha Gear No. Pol: E-2899-DQ warna hijau milik saksi HAMBALI (barang bukti digunakan pada perkara lain) menuju ke SMPN 1 Sedong sesampainya di SMPN 1 Sedong yang beralamat di Desa Putat Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon, terdakwa dan TEDI (DPO) memarkirkan sepeda motor lalu berjalan melewati pemantang sawah kemudian masuk ke dalam sekolah dengan memanjat dinding sekolah setelah berada di dalam sekolah terdakwa dan TEDI (DPO) melihat ruang guru yang kondisi pintunya digembok dan pintunya dipalang dengan palang, melihat kondisi tersebut terdakwa membuka paksa dengan merusak pintu menggunakan palu dan membuka palang pintu dengan menggunakan Kunci Shock “T” 10 yang mana alat tersebut sudah disiapkan oleh terdakwa, setelah berhasil terbuka terdakwa melihat 1 (satu) unit komputer merek LENOVO V530-22ICB AIO ukuran 20 Inch lalu terdakwa mengambil komputer tersebut, sedangkan TEDI (DPO) masuk ke dalam ruang kepala sekolah lalu mengambil 1 (satu) unit computer merek LENOVO V530-22ICB AIO ukuran 20 Inch setelah berhasil mendapatkan 2 (dua) unit komputer terdakwa dan TEDI (DPO) keluar melalui jalan yang sama dengan membawa kedua komputer tersebut menuju sepeda motor yang terparkir di pematang sawah. Karena tidak dapat membawa kedua komputer tersebut terdakwa meninggalkan 1 (satu) buah komputer merek LENOVO V530-22ICB AIO ukuran 20 Inch di pematang sawah sedangkan 1 (satu) buah komputer merek LENOVO V530-22ICB AIO ukuran 20 Inch terdakwa dan TEDI (DPO) bawa menuju ke rumah saksi HAMBALI.
- Bahwa terdakwa tertangkap dalam perkara pencurian Handphone di Desa Kertawangun Kec. Sedong Kab. Cirebon, setelah diinterogasi oleh penyidik terdakwa mengakui telah mengambil 2 (dua) unit komputer bersama dengan TEDI (DPO) di SMPN 1 Sedong yang beralamat di Desa Putat Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon. Akibat perbuatan terdakwa dan TEDI (Daftar Pencarian Orang/DPO) mengambil 2 (dua) unit komputer merek LENOVO V530-22ICB AIO ukuran 20 Inch tanpa seizin dan sepengetahuan saksi WIDI ILHAM WAKYUDI BIN JODI, saksi WIDI ALIAS WAHYUDI mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.— |