Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2016/PN Sbr MELKY ROMA TUA SINAGA 1.HENDRIYANTO
2.SUKERNA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Mar. 2016
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2016/PN Sbr
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MELKY ROMA TUA SINAGA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HENDRIYANTO
2SUKERNA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah melakukan tindakan Wanprestasi dengan segala akibat hukumnya terhadap hak Penggugat;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara tunai dan seketika kepada Penggugat sesuai pasal 1243 BW.

"Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui tenggang waktu yang telah ditentukan." yang terdiri dari :

a. Utang pokok sebesar Rp. 11.727.200,- (Sebelas juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus rupiah)

b. Bunga atas utang pokok sebesar 24% (Dua puluh empat persen) pertahun sehingga bunga atas uang pokok sampai dengan diajukan gugatan ini adalah sebesar RP. 6.517.800,- (enam juta lima ratus tujuh belas ribu delapan ratus rupiah) dengan perician sebagai berikut (2%) bunga perbulan atas utang tersebut dikalikan utang pokok sebesar Rp. 19.166.600,- dikalikan jumlah menunggak selama 17 bulan.

c. Denda keterlambatan Rp. 1.996.200,- (Satu juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus rupiah) dengan ketentuan sesuai pasal 5 Perjanjian Kredit No. 8452/PK/BPR28/II/2013 tanggal 06 Februari 2013 (0,5% dikalikan jumlah angsuran perbulan dikalikan lama hari menunggak)

Sehingga total utang dari Tergugat adalah sebesar Rp. 20.241.200,- (Dua puluh juta dua ratus empat puluh satu ribu dua ratus rupiah).

4. Menghukum Tergugat untuk berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak