| Petitum |
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan Tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan Rumah seluas 165m2 terletak di jalan Penjagalan No 12 Desa Jungjang Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon sebagaimana terurai dalam Sertipikat Hak Milik No.150 gambar situasi 1168 Tahun 1987 Desa Jungjang Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon atas nama pemegang MOHAMAD DJAHARI SUKIRA (almarhum), adalah hak milik Penggugat.
3.Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi.
4.Menyatakan Jual Beli antara Para Tergugat dengan Penggugat, atas Tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan Rumah seluas 165m2 terletak di jalan Penjagalan No 12 Desa Jungjang Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon sebagaimana terurai dalam Sertipikat Hak Milik No.150 gambar situasi 1168 Tahun 1987 Desa Jungjang Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon atas nama pemegang MOHAMAD DJAHARI SUKIRA (ayah kandung dari para Tergugat) sebagaimana Surat Perjanjian No 01/pj/ket/VIII/99 tertanggal 24 Agustus 1999 dan Surat Penjualan tertanggal 19 Maret 2000 adalah sah menurut hukum.
5.Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk bersama-sama Penggugat datang menghadap PPAT yang ditunjuk untuk membuat dan menandatangani Akta Jual Beli atas Rumah tersebut.
Atau apabila Para Tergugat tidak dapat hadir karena berhalangan ataupun Para Tergugat tidak diketahui lagi alamat dan keberadaannya, maka memberikan kekuasaan/ijin/kuasa kepada Penggugat/ menunjuk Penggugat untuk menanda tangani Akta Jual Beli atas sebidang Tanah berikut bangunan rumah yang berdiri diatasnya, terlampir dalam Sertipikat Hak Milik No.150 dengan Luas 165 m2 gambar situasi 1168 tahun 1987 Desa Jungjang Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon atas nama Pemegang MOHAMAD DJAHARI SUKIRA, baik sebagai penjual juga sebagai pembeli.
6.Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan, Banding, maupun Kasasi.
7.Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk patuh dan taat terhadap Putusan ini.
8.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini. |