INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
21/Pdt.G.S/2025/PN Sbr | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, KANTOR CABANG Cirebon Gunung Jati Unit Babakan | 1.Dede Faozana 2.Yuliyaningsih |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 21/Pdt.G.S/2025/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 01 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | 21 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 84.844.803,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH: PK2002ZT4O/4151/02/2020 tanggal 25 Februari 2020 adalah sah dan berkekuatan hukum;
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
4. Menyatakan bahwa Surat Keterangan Penyerahan Agunan adalah sah dan berkekuatan hukum;
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar Rp. 84,844,803,- ( Delapan Puluh Empat Juta Delapan Ratus Empat Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Tiga Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertipikat nomor : 78 Desa Kudukeras yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
6. Menghukum Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di Desa Kudukeras Blok Pakuwon, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon atas nama DEDE FAOZANA dan YULIYANINGSIH Surat Ukur Nomor 00001/Kudukeras/2014 , Seluas 96 m2 (Sembilan Puluh Enam Meter Persegi ) berikut sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya;
7. Menghukum Tergugat untuk melunasi pinjaman Pokok beserta Bunga sebesar Rp. Rp. 84,844,803,- ( Delapan Puluh Empat Juta Delapan Ratus Empat Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Tiga Rupiah).
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |