Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk MemPerbaiki Nama Pemohon dan Tahun Lahir pada Akta Lahir yang Semula bernama RAHMA Lahir : Cirebon, tanggal Lahir : 27-05-1973 menjadi JUNAEDAH Lahir : Cirebon, tanggal Lahir : 27-05-1966
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cirebon untuk memperbaiki nama dan tahun lahir pada Akta kelahiran Pemohon tersebut di dalam buku register yang sedang berjalan, setelah salinan sah Penetapan ini ditunjukan kepadanya;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Dan atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon untuk putusan yang seadil-adilnya. |