Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2020/PN Sbr NOVAL NANDA SAPUTRA bin ZULMARTINO 1.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA CQ KEPALA KEPOLISIAN CIREBON KOTA CQ KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR KEDAWUNG
2.KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN CIREBON
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2020/PN Sbr
Tanggal Surat Rabu, 02 Sep. 2020
Nomor Surat 32/PKBH-FHUNIKU/Pra.Pid/VIII/2020
Pemohon
NoNama
1NOVAL NANDA SAPUTRA bin ZULMARTINO
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA CQ KEPALA KEPOLISIAN CIREBON KOTA CQ KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR KEDAWUNG
2KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN CIREBON
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM
Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana Pemohon kemukakan di atas, maka mohon Ketua Pengadilan Negeri Sumber Cq. Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Permohonan Praperadilan ini untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :-----------------------------------------
1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan PEMOHON untuk seluruhnya;-----------------------------------
2.    Menyatakan tindakan Penangkapan dan Tindakan Penahanan yang dilakukan atas diri PEMOHON tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;---------------------------------------------------------
3.    Menyatakan Tindakan menetapkan PEMOHON sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;---------------------------------------------------------------
4.    Menyatakan penetapan berkas perkara yang sudah lengkap (P.21) atas diri tersangka (PEMOHON) adalah tidak sah dan berdasarkan hukum;----------------------------------------------------
5.    Memerintahkan TERMOHON II tidak melimpahkan berkas perkara atas nama PEMOHON ke Pengadilan Negeri Sumber-------------------------------------------------------------------------------------------
6.    Memerintahkan para TERMOHON untuk membebaskan PEMOHON dari tahanan------------------
7.    Memerintahkan para TERMOHON untuk memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan,  kemampuan harkat serta martabatnya seperti semula;-------------------------------------
8.    Menghukum para TERMOHON untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara Praperadilan ini-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya