Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus/2025/PN Sbr 2.JAMANURI
3.ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
ADRIAN SUSANTO Als RIAN Bin JOKO SUSANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-243/M.2.29.3/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JAMANURI
2ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADRIAN SUSANTO Als RIAN Bin JOKO SUSANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Suderajat Wijaya K,SHADRIAN SUSANTO Als RIAN Bin JOKO SUSANTO
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

              Bahwa Terdakwa ADRIAN SUSANTO Als RIAN Bin JOKO SUSANTO pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di kosan daerah Desa Kudumulya, Kec. Babakan, Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 September 2024, terdakwa menggunakan akun Instagram themedicalkush_ melakukan direct message (DM) Instagram pada akun chemikalkingdom untuk membeli narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 1 (satu) paket seberat 100 (seratus) gram seharga Rp. 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) dengan tujuan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut akan terdakwa jual kembali kepada orang lain agar mendapatkan keuntungan.
  • Setelah mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, terdakwa menjual kembali dengan harga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) gramnya dan cara menjualnya secara online melalui story Instagram akun themedicalkush_ dan untuk pihak yang pernah membeli narkotika jenis tembakau sintetis dapat mendatangi secara langsung kepada terdakwa.
  • Lalu pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 WIB, saksi ALBOY FANSYAH dan saksi SENO PURNOMO (masing-masing dalam berkas penuntutan terpisah) secara bersama-sama untuk membeli narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 10 (sepuluh) gram seharga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa. Dikarenakan saksi ALBOY FANSYAH dan saksi SENO PURNOMO sudah sering membeli narkotika jenis tembakau sintetis kepada terdakwa, maka pembayarannya dilakukan setelah seluruh narkotika jenis tembakau sintetis telah habis terjual dan penyerahannya dilakukan secara langsung di kosan terdakwa yang berada di daerah Desa Kudumulya, Kec. Babakan, Kab. Cirebon.
  • Bahwa persediaan narkotika jenis tembakau sintetis sudah tersisa sedikit, maka pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024, terdakwa membeli kembali narkotika jenis tembakau sintetis menggunakan akun Instagram themedicalkush_ melakukan direct message (DM) Instagram pada akun chemikalkingdom sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) dengan tujuan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut akan terdakwa jual kembali kepada orang lain agar mendapatkan keuntungan.
  • Bahwa kemudian pada Senin tanggal 07 Oktober 2024, saksi RAMON TARIGAN, S.H., saksi BAGUS RIYANTO, S.H., dan saksi JAMES SETYO DIRGANTARA, S.H. yang merupakan anggota Sat Res Narkoba Polresta Cirebon menerima informasi dari masyarakat sekitar bahwa pada kosan di daerah Desa Kudumulya, Kec. Babakan, Kab. Cirebon sering terjadi transaksi narkotika jenis tembakau sintetis. Kemudian pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB, saksi RAMON TARIGAN, S.H., saksi BAGUS RIYANTO, S.H., dan saksi JAMES SETYO DIRGANTARA, S.H. mendatangi kosan di Daerah Desa Kudumulya, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon. Kemudian menangkap terdakwa yang sedang bersama saksi WAWAN HERMAWAN, dan saksi ADRIAN SUSANTO. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital/elektrik, 1 (satu) pak plastik klip bening, 2 (dua) buah lakban, uang tunai senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan handphone merek Oppo warna hitam beserta simcardnya yang ditemukan di lantai kamar kosan terdakwa.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual-beli menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I berupa sabu tersebut tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan bukan untuk tujuan pelayanan medis serta bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 5374/ NNF/ 2024 pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S. Farm, Apt. bahwa barang bukti berupa :
  1.   1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 97,600 gram setelah pemeriksaan laboratoris menjadi 95,600 gram dan diberi nomor barang bukti 2726/2024/OF adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 182 lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2.    1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,3595 gram diberi setelah pemeriksaan laboratoris menjadi 0,2157 gram dan diberi nomor barang bukti 2727/2024/OF adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 182 lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------   Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

          Bahwa terdakwa ADRIAN SUSANTO Als RIAN Bin JOKO SUSANTO pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di kosan daerah Desa Kudumulya, Kec. Babakan, Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  •  Bahwa kemudian pada Senin tanggal 07 Oktober 2024, saksi RAMON TARIGAN, S.H., saksi BAGUS RIYANTO, S.H., dan saksi JAMES SETYO DIRGANTARA, S.H. yang merupakan anggota Sat Res Narkoba Polresta Cirebon menerima informasi dari masyarakat sekitar bahwa pada kosan di daerah Desa Kudumulya, Kec. Babakan, Kab. Cirebon sering terjadi transaksi narkotika jenis tembakau sintetis. Kemudian pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB, saksi RAMON TARIGAN, S.H., saksi BAGUS RIYANTO, S.H., dan saksi JAMES SETYO DIRGANTARA, S.H. mendatangi kosan di Daerah Desa Kudumulya, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon. Kemudian menangkap terdakwa yang sedang bersama saksi WAWAN HERMAWAN, dan saksi ADRIAN SUSANTO. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital/elektrik, 1 (satu) pak plastik klip bening, 2 (dua) buah lakban, uang tunai senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan handphone merek Oppo warna hitam beserta simcardnya yang ditemukan di lantai kamar kosan terdakwa. selanjutnya terdakwa DEDE ROSADI berikut barang buktinya dibawa ke kantor Satuan Res Narkoba Polres Kota Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  •   Bahwa terdakwa menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa tembakau sintetis tersebut tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan bukan untuk tujuan pelayanan medis serta bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  •   Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 5374/ NNF/ 2024 pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S. Farm, Apt. bahwa barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 97,600 gram setelah pemeriksaan laboratoris menjadi 95,600 gram dan diberi nomor barang bukti 2726/2024/OF adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 182 lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,3595 gram diberi setelah pemeriksaan laboratoris menjadi 0,2157 gram dan diberi nomor barang bukti 2727/2024/OF adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 182 lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------   Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya