Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.G/2024/PN Sbr SUKA H. BASYAR BIN AMIN ALIAS H. AMIN (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 64/Pdt.G/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat 64
Penggugat
NoNama
1SUKA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Apep Syaifrudin, S.H.SUKA
Tergugat
NoNama
1H. BASYAR BIN AMIN ALIAS H. AMIN (ALM)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN CIREBON
2NY. ZAILASTI ZAMRI, S.H. Notaris dan PPAT
3NY. SRI REZEKI, S.H., M.Kn., Notaris dan PPAT
4SUHARTO
5ISGIANTORO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.000.000.000,00
Petitum
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat dengan mengakui dan menguasai lahan milik Penggugat yang terletak di Provinsi : Jawa Barat, Kabupaten : Cirebon, Kecamatan : Klangenan, Desa : Jemaras Kidul, seluas 1.092 M2 (seribu sembilan puluh dua meter persegi) dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor 11, diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon (dahulu bernama Kantor Pendaftaran Dan Pengawasan Pendaftaran Tanah Di Tjirebon)  tanggal 28 Juni 1966, dengan atas nama pemegang hak Nji SAKENA istri SIWAN binti DJATMIKA, yang dimiliki oleh Penggugat dari JUAL BELI dengan sdr. HARI (alm), Pejabat Kuwu/Kepala Desa Klangenan pada tanggal 23 November 2007, bertempat di Kantor Desa Klangenan dengan dihadiri saksi-saksi : KAMILA, JANI, KARYONO dan SUKNEN. Sertipikat yang mana telah diverifikasi dan dilegalisasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon pada tanggal 16 Januari 2007, merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Sertipikat Hak Milik Nomor 11, diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon (dahulu bernama Kantor Pertanahan Dan Pengawasan Pendaftaran Tanah Di Tjirebon) tanggal 28 Juni 1966. Sebagai pengimplementasian Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) No. 5/Yur/Pdt/2018 Tahun 2018 didalam perkara a quo;
4. Menyatakan secara hukum Sertipikat Hak Milik Nomor 143, yang diterbitkan atau dikeluarkan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon pada tanggal 14 November 2014 dengan atas nama pemegang hak  yang tercantum didalamnya adalah AMIN alias H. AMIN (alm) adalah TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM / TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM;
5. Menyatakan secara hukum segala keputusan yang diambil oleh Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum untuk berlaku;
6. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah PEMILIK SAH sebidang lahan yang terletak di Provinsi : Jawa Barat, Kabupaten : Cirebon, Kecamatan : Klangenan, Desa : Jemaras Kidul, seluas 1.092 M2 (seribu sembilan puluh dua meter persegi) dengan bukti Sertipikat Hak Milik Nomor 11, dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon (dahulu bernama Kantor Pendaftaran Dan Pengawasan Pendaftaran Tanah Di Tjirebon) pada tanggal 28 Juni 1966 dan sudah diverifikasi dan dilegalisasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon pada tanggal 16 Januari 2007;
7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan sebidang lahan yang terletak di Provinsi : Jawa Barat, Kabupaten : Cirebon, Kecamatan : Klangenan, Desa : Jemaras Kidul, seluas 1.092 M2 (seribu sembilan puluh dua meter persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 11, yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh Kantor badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon (dahulu bernama Kantor Pertanahan Dan Pengawasan Pendaftaran Tanah Di Tjirebon) pada tanggal 28 Juni 1966 dan sudah diverifikasi dan dilegalisasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon pada tanggal 16 Januari 2007 kepada Penggugat;
8. Menghukum Tergugat untuk Membayar Kerugian yang diderita oleh Penggugat untuk dengan seketika dan tunai tanpa syarat apapun juga mengganti serta membayarkan kepada Penggugat, kerugian materiil dan immateriil yang dialami Penggugat baik Materiil maupun Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), dengan rincian yaitu :
1) Kerugian Materiil : Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah)
2) Kerugian Immateriil : Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah)
9. Menghukum Tergugat untuk Membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
10. Menyatakan “ Segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh Tergugat atas Obyek Sengketa baik yang menimbulkan hak bagi Tergugat maupun yang menimbulkan hak bagi pihak ketiga berupa surat ataupun lainnya TIDAK SAH SECARA HUKUM DAN BATAL DEMI HUKUM.”
11. Menghukum Para TURUT TERGUGAT untuk Tunduk dan Patuh terhadap Putusan Perkara a quo;
12. Menyatakan Putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun ada upaya hukum terhadap putusan perkara ini (uitvoerbaar bij voorraad); 
13. Menetapkan biaya menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak