Dakwaan |
KESATU
------------ Bahwa terdakwa MOH ADETIO Alias TIO Bin TAUFIQ pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di Blok Sentong RT 003 RW 009 Desa Mulyasari Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :----------
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Desember 2024, terdakwa MOH ADETIO Alias TIO Bin TAUFIQ menelepon saksi ZAENAL ARIFIN Alias IPIN Bin MADI (Alm) untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa MOH ADETIO Alias TIO Bin TAUFIQ mendatangi rumah saksi ZAENAL ARIFIN Alias IPIN Bin MADI (Alm) untuk transaksi dan mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Januari 2025 terdakwa MOH ADETIO Alias TIO Bin TAUFIQ kembali melakukan pembelian 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan terlebih dahulu terdakwa MOH ADETIO Alias TIO Bin TAUFIQ menelepon saksi ZAENAL ARIFIN Alias IPIN Bin MADI (Alm) untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa MOH ADETIO Alias TIO Bin TAUFIQ mendatangi rumah saksi ZAENAL ARIFIN Alias IPIN Bin MADI (Alm) untuk transaksi dan mengambil paket narkotika yang dibeli.
- Pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar jam 18.30 WIB terdakwa MOH ADETIO Alias TIO Bin TAUFIQ kembali membeli narkotika jenis sabu dari saksi ZAENAL ARIFIN Alias IPIN Bin MADI (Alm) dengan cara terdakwa MOH ADETIO Alias TIO Bin TAUFIQ mendatangi rumah saksi ZAENAL ARIFIN Alias IPIN Bin MADI (Alm) yang beralamat di Blok Sentong RT 003 RW 009 Desa Mulyasari Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon dan setelah sampai di rumah saksi ZAENAL ARIFIN Alias IPIN Bin MADI (Alm) selanjutnya terdakwa MOH ADETIO Alias TIO Bin TAUFIQ memberitahukan kepada saksi ZAENAL ARIFIN Alias IPIN Bin MADI (Alm) ingin membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan meminta uang pembayaran dibayarkan keesokan harinya, lalu saksi ZAENAL ARIFIN Alias IPIN Bin MADI (Alm) memberikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa MOH ADETIO Alias TIO Bin TAUFIQ.
- Kemudian anggota Kepolisian Republik Indonesia pada Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Cirebon yaitu saksi ARI YUDISTIRA, S.H., M.H, saksi WAHIB ADRITIYA, S.H, dan SUWARNO, S.H. mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa MOH ADETIO Alias TIO Bin TAUFIQ terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, setelah itu dilakukan penyelidikan guna memastikan informasi masyarakat tersebut dan dilakukan pemantauan terhadap terdakwa MOH ADETIO Alias TIO Bin TAUFIQ, lalu setelah mendapatkan informasi keberadaan terdakwa MOH ADETIO Alias TIO Bin TAUFIQ selanjutnya saksi ARI YUDISTIRA, S.H., M.H, saksi WAHIB ADRITIYA, S.H, dan SUWARNO, S.H melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap terdakwa MOH ADETIO Alias TIO Bin TAUFIQ pada sekira jam 20.00 WIB di area pemakaman umum Blok Pule Desa Kalirahayu Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu sisa pakai yang dibungkus plastik klip bening berisikan kristal yang dibalut dengan tisu dan dilakban warna hitam yang disimpan di saku bagian depan sebelah kanan celana jeans panjang warna biru yang dipakai oleh terdakwa MOH ADETIO Alias TIO Bin TAUFIQ.
- Bahwa selanjutnya terdakwa MOH ADETIO Alias TIO Bin TAUFIQ diamankan dan dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Cirebon untuk dilakukan proses hukum.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian No. 006 / 13170 / I /2025 tanggal 17 Januari 2025 yang ditandatangani oleh NITA NOVIANTARI telah dilakukan penimbangan terhadap 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga jenis sabu yang dibalut tisu dan dilakban warna hitam dengan berat netto 0.43 (nol koma empat tiga) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 0388 / NNF / 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm.,Apt dan PRISMA ANDINI MUKTI, S.Farm., Apt., M.Biomed telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi 2 (dua) buah lakban warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) buah tisu berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4162 (nol koma empat satu enam dua) gram yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 0,3976 (nol koma tiga sembilan tujuh enam) gram dengan hasil positif mengandung narkotika jenis metamfetamina.
- Bahwa perbuatan terdakwa MOH ADETIO Alias TIO Bin TAUFIQ dalam membeli narkotika jenis sabu tanpa izin dari pihak yang berwenang.
----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa terdakwa MOH ADETIO Alias TIO Bin TAUFIQ pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar pukul 20.00 WIB atau pada waktu-waktu tertentu pada bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2025 bertempat di area pemakaman umum di Blok Pule yang termasuk daerah Desa Kalirahayu Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :------------------------------------------
- Bahwa berawal dari adanya informasi dari masyarakat kepada anggota Kepolisian Republik Indonesia pada Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Cirebon yaitu saksi ARI YUDISTIRA, S.H., M.H, saksi WAHIB ADRITIYA, S.H, dan SUWARNO, S.H. bahwa terdakwa MOH ADETIO Alias TIO Bin TAUFIQ terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, setelah itu dilakukan penyelidikan guna memastikan informasi masyarakat tersebut dan dilakukan pemantauan terhadap terdakwa MOH ADETIO Alias TIO Bin TAUFIQ, lalu setelah mendapatkan informasi keberadaan terdakwa MOH ADETIO Alias TIO Bin TAUFIQ selanjutnya saksi ARI YUDISTIRA, S.H., M.H, saksi WAHIB ADRITIYA, S.H, dan SUWARNO, S.H melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap terdakwa MOH ADETIO Alias TIO Bin TAUFIQ pada sekira jam 20.00 WIB di area pemakaman umum Blok Pule Desa Kalirahayu Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu sisa pakai yang dibungkus plastik klip bening berisikan kristal yang dibalut dengan tisu dan dilakban warna hitam yang disimpan di saku bagian depan sebelah kanan celana jeans panjang warna biru yang dipakai oleh terdakwa MOH ADETIO Alias TIO Bin TAUFIQ.
- Bahwa selanjutnya terdakwa MOH ADETIO Alias TIO Bin TAUFIQ diamankan dan dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Cirebon untuk dilakukan proses hukum.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian No. 006 / 13170 / I /2025 tanggal 17 Januari 2025 yang ditandatangani oleh NITA NOVIANTARI telah dilakukan penimbangan terhadap 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga jenis sabu yang dibalut tisu dan dilakban warna hitam dengan berat netto 0.43 (nol koma empat tiga) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 0388 / NNF / 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm.,Apt dan PRISMA ANDINI MUKTI, S.Farm., Apt., M.Biomed telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi 2 (dua) buah lakban warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) buah tisu berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4162 (nol koma empat satu enam dua) gram yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 0,3976 (nol koma tiga sembilan tujuh enam) gram dengan hasil positif mengandung narkotika jenis metamfetamina.
- Bahwa perbuatan terdakwa MOH ADETIO Alias TIO Bin TAUFIQ dalam memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu tanpa izin dari pihak yang berwenang.
-------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
------------ Bahwa terdakwa MOH ADETIO Alias TIO Bin TAUFIQ pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di Blok Sentong RT 003 RW 009 Desa Mulyasari Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, sebagai penyalahguna menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :------------------------
- Bahwa terdakwa MOH ADETIO Alias TIO Bin TAUFIQ mendatangi rumah saksi ZAENAL ARIFIN Alias IPIN Bin MADI (Alm) tepatnya di Blok Sentong RT 003 RW 009 Desa Mulyasari Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025, lalu kemudian sekira pukul 19.00 WIB terdakwa MOH ADETIO Alias TIO Bin TAUFIQ bersama-sama dengan saksi ZAENAL ARIFIN Alias IPIN Bin MADI (Alm) mengonsumsi atau memakai narkotika jenis sabu dengan cara terdakwa MOH ADETIO Alias TIO Bin TAUFIQ menanyakan terlebih dahulu kepada saksi ZAENAL ARIFIN Alias IPIN Bin MADI (Alm) apakah ada alat hisap narkotika di rumah saksi ZAENAL ARIFIN Alias IPIN Bin MADI (Alm), selanjutnya saksi ZAENAL ARIFIN Alias IPIN Bin MADI (Alm) mengambilkan alat hisap narkotika miliknya yang terbuat dari bekas botol air mineral yang sudah dilubangi dengan dimasukkan 2 (dua) buah sedotan dan pipet kaca, setelah itu narkotika jenis sabu dimasukkan ke dalam pipet kaca alat hisap atau bong lalu dibakar menggunakan korek api gas dan dihisap.
- Setelah mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama dengan saksi ZAENAL ARIFIN Alias IPIN Bin MADI (Alm), terdakwa pulang ke rumahnya dengan membawa narkotika jenis sabu sisa pemakaian dan narkotika jenis sabu yang belum dipergunakan. Lalu ketika terdakwa MOH ADETIO Alias TIO Bin TAUFIQ sedang dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor Honda Genio warna hitam dengan nomor polisi E-4123-OW, tepatnya di area pemakaman umum di Blok Pule yang termasuk daerah Desa Kalirahayu Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon, terdakwa MOH ADETIO Alias TIO Bin TAUFIQ diamankan dan dilakukan penangkapan pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar jam 20.00 WIB oleh saksi ARI YUDISTIRA, S.H., M.H, saksi WAHIB ADRITIYA, S.H, dan SUWARNO, S.H. masing-masing sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia pada Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Cirebon dan pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening berisikan kristal yang dibalut dengan tisu dan dilakban warna hitam yang disimpan di saku bagian depan sebelah kanan celana jeans panjang warna biru yang dipakai oleh terdakwa MOH ADETIO Alias TIO Bin TAUFIQ.
- Selanjutnya terdakwa MOH ADETIO Alias TIO Bin TAUFIQ dan saksi ZAENAL ARIFIN Alias IPIN Bin MADI (Alm) diamankan dan dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Cirebon untuk dilakukan proses hukum.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian No. 006 / 13170 / I /2025 tanggal 17 Januari 2025 yang ditandatangani oleh NITA NOVIANTARI telah dilakukan penimbangan terhadap 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga jenis sabu yang dibalut tisu dan dilakban warna hitam dengan berat netto 0.43 (nol koma empat tiga) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 0388 / NNF / 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm.,Apt dan PRISMA ANDINI MUKTI, S.Farm., Apt., M.Biomed telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi 2 (dua) buah lakban warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) buah tisu berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4162 (nol koma empat satu enam dua) gram yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 0,3976 (nol koma tiga sembilan tujuh enam) gram dengan hasil positif mengandung narkotika jenis metamfetamina.
- Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Tes NAPZA NOMOR N – 003 / I/ 25 tanggal 16 Januari 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SAERAH NURHAYATI dan diketahui oleh dr. MELLY DWI BASTIAN telah dilakukan pemeriksaan terhadap urine atas nama MOH ADETIO Alias TIO Bin TAUFIQ dengan hasil positif mengandung methamphetamine.
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam mengonsumsi atau memakai narkotika jenis sabu tanpa izin dari pihak berwenang.
-----------------------Perbuatan terdakwa sebagiamana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------- |