| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 29/Pdt.G.S/2026/PN Sbr | PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (bank bjb) Kantor Cabang Sumber | Asep Budiono | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Okt. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 29/Pdt.G.S/2026/PN Sbr | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 08 Sep. 2026 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 203.177.083,00 | ||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga atas Perjanjian Kredit bjb Kredit Guna Bhakti Nomor 0016/KON-SBR/PK/G6B/X/2023 tanggal 16 Oktober 2023; 3. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 4. Menyatakan TERGUGAT memiliki kewajiban utang kredit kepada Penggugat sebesar Rp. 203.177.083,- (Dua Ratus Tiga Juta Seratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Delapan Puluh Tiga Rupiah); 5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seluruh kewajiban utang kredit kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 203.177.083,- (Dua Ratus Tiga Juta Seratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Delapan Puluh Tiga Rupiah); 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van geiwdjse) ; 7. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada upaya verzet, banding dan kasasi terhadap putusan tersebut; dan 8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
