Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
356/Pid.B/2024/PN Sbr 2.LYNA MARLIANA
3.ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
DARWONO Als CELI Bin SURYA (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 356/Pid.B/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6121/M.2.29.3/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LYNA MARLIANA
2ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARWONO Als CELI Bin SURYA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SRI MULYATI, S.H.DARWONO Als CELI Bin SURYA (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa DARWONO Als CELI pada hari Kamis tanggal 19 September  tahun 2024 sekitar jam 01.10 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain  yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Pabrik batu alam  Blok IV Rt 001/008 Desa Bobos Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: --

  • Pada hari  Rabu tanggal 18 September 2024 sekitar pukul 06.30 Wib  Di Desa Sukahaji Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu terdakwa dengan mengendarai  1 unit kendaraan mobil sigra warna putih sedang mencari  menunggu penumpang, namun sepanjang jalan terdakwa tidak mendapatkan penumpang dan akhirnya terdakwa pergi ke rumah saksi Santi di Blok IV Desa Bobos Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon  dan tidak lama kemudian terdawa pergi kerumah saksi Ujang   yang beralamat di Bobos Dukupuntan, ketika dirumah saksi Ujang terdakwa melihat pabrik batu alam yang dalam keadaan sepi dan timbul niat terdakwa untuk melakukan pencurian  . Terdakwa berada dirumah saksi Ujang sampai pukul 00.00 Wib ketika sampai dilokasi terdakwa melihat tabung gas oksigen  yang berserakan dan terdakwa mengambil tabung gas oksigen tersebut sebanyak 8 tabung dan memasukan kedalam mobil  sigra warna putih, Selanjutnya terdakwa pergi ke Indaramayu dan mencari pembeli tabung gas oksigen tersebut. Kemudian pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekitar pukul 11.00 Wib  terdakwa menjual 8 tabung gas oksigen tersebut kepada saksi Moh Adnan di UD Tiga Putra Gas  dan terdakwa menjual tabung okesigen tersebut per tabung dengan harga Rp. 500.000; dan total semua yang terdakwa terima sebesar Rp. 4.000.000; Kemudian saksi Kama melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisan sektor  polsek dukupuntang karena melihat dari rekaman cctv bahwa pelaku nya adalah terdakwa, bahwa terdakwa kenal dengan saksi Kama karena mereka pernah menjadi tetangga. Selajutnya pada taggal 26 September 2024 terdakwa ditangkap dan dibawa ke Polsek Dukupuntang untuk diproses lebih lajut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Saksi Kama  mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 6.800.000  (enam juta delapan ratus  ribu rupiah).

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya