INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
103/Pdt.P/2025/PN Sbr | ASEP DARMINTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Sep. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 103/Pdt.P/2025/PN Sbr | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 27 Agu. 2025 | ||||
Nomor Surat | 103 | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. MengabulkanpermohonanPemohon ;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki data nama orang tua pada akta kelahiran Pemohon nomor: 6808/Tb/1988/I Tertanggal 17 Desember 1988 yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cirebonyang semulatertulisYOJO SUKARJONO DAN E KRISHAYATI dirubah menjadiYOYO WIJATMA dan ibu ENGKAN KRISMAYATI sesuai bersesuaian dengan nama, orang tua Pemohon yang ada pada Kutipan Akta Kematian Nomor : 3274-KM-05042022-0006 Tertanggal 05 April 2022 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cirebon yang Tertulis dan Terbaca YOYO WIJATMA, Kutipan Akta Kematian Nomor : 3274-KM-28032023-0013 Tertanggal 24 Maret 2023 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cirebon yang Tertulis dan Terbaca ENGKAN KRISMAYATI, yang menerangkan ASEP DARMINTO adalah anak dari bapak YOYO WIJATMA dan ibu ENGKAN KRISMAYATI, Surat Kua tertanggal 27 OKTOBER 1996 .
3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cirebon untuk memperbaiki Akta kelahiran Pemohon tersebut di dalam buku register yang sedang berjalan, setelah salinan sah Penetapan ini ditunjukan kepadanya;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |