INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
73/Pdt.P/2025/PN Sbr | MUKTAR bin ASIKIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 73/Pdt.P/2025/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 16 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | 73 | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
2. Menetapkan bahwa Pemohon adalah sebagai Wali dari anak yang belum dewasa bernama: ARYA KUSUMA NARADA, laki-laki lahir di Majalengka, Tanggal 04-02-2013 (Sekarang berusia 12 Tahun) Anak dari Pasangan Suami Istri MUKTAR bin ASIKIN (Pemohon) dengan LILIS LESTARI binti SUYADI (Almarhumah), untuk keperluan penjualan Tanah yang terletak di Desa Jono Kecamatan Tanon Kabupaten Sragen Propinsi Jawa Tengan seluas 1.535 M?2; (seribu lima ratus tiga puluh lima meter persegi) dengan Sertipikat Hak Milik NIB : 11.20.000017026.0 atas nama Pemegang Hak (1)PUJIANA, (2)ELVANZA SUKMA UTARI, (3)ARYA KUSUMA NARADA;
3. Memberi Izin kepada Pemohon sebagai wali dari anak yang belum dewasa sebagaimana tersebut diatas untuk bertindak melakukan segala tindakan / kepentingan hukum bagi anak yang masih dibawah umur sebagaimana tersebut diatas baik mengenai keahli warisan maupun kepentingan hukum lainnya sampai sebagaimana tersebut diatas anak beranjak dewasa;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |