INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
40/Pid.C/2024/PN Sbr | SUPRIYONO, S.IP., M.M. | SAELANI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 40/Pid.C/2024/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | SBP 18/17/12/2024 | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | B. DAKWAAN
-------------Bahwa terdakwa sebagaimana tersebut diatas pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekitar pukul 15.00 WIB yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Kabupaten Cirebon, telah melakukan perbuatan melawan hukum mendirikan bangunan untuk kegiatan usaha pada Sempadan Irigasi Induk Jamblang Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon. --------------------------------
-------------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan pasal 33 ayat 1 huruh h setiap orang dilarang “Mendirikan bangunan di dalam daerah sempadan saluran kecuali bangunan yang mendukung peningkatan irigasi’, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2008 tentang Irigasi.--------
- Perbuatan terdakwa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat
1 huruh h Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2018 tentang Irigasi, diancam pidana sesuai ketentuan dalam pasal 36 ayat 1 Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 33, diancampidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |