Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
174/Pid.Sus/2025/PN Sbr 1.ASEP KURNIA
2.ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
WARSITA Als DOLOP Bin MINGGU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 174/Pid.Sus/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3708/M.2.29.3/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ASEP KURNIA
2ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WARSITA Als DOLOP Bin MINGGU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI

KAB.CIREBON

“ UNTUK KEADILAN “

                                                                                                                                                                P – 29

SURAT DAKWAAN        

No. Reg. Perkara : PDM-III- 46 / M.2.29 / Enz.2 / 06 / 2025 

     

A.

IDENTITAS TERDAKWA :

 

 

 

Nama lengkap

:

WARSITA Als DOLOP Bin MINGGU  

Tempat lahir

:

Cirebon

Umur / tanggal lahir

:

36 tahun / 11 April 1989

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Blok klayan Rt/Rw: 02/03 Kel. Gegunung Kec. Sumber Kab. Cirebon

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SD (tamat)

 

B.

Penahanan Rutan :

 

 

Oleh Penyidik Polri

:

Sejak tanggal  25-02-2025 s.d 16-03-2025.

Perpanjang oleh PU

Perpanjangan oleh Ketua PN

:

:

Sejak tanggal  17-03-2025 s.d 25-04-2025.

Sejak tanggal  26-04-2025 s.d 25-05-2025

Oleh Jaksa P U

 

Perpanjangan oleh Ketua PN

:

 

:

Sejak tanggal  22-05-2025 s/d 10-06-2025

 

Sejak tanggal 11-06-2025 s/d 10-07-2025 Sampai dilimpahkan ke PN Sumber

CDAKWAAN      

Bahwa terdakwa WARSITA Als DOLOP Bin MINGGU, pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira jam 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa termasuk Blok Klayan Rt/Rw 02/03 Kelurahan Gegunung Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1). Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira jam 15.00 WIB terdakwa menghubungi Sdri. DIANA (DPO) warga Kecamatan Tengahtani Kabupaten Sumber melalui WA (Whatsapp) membeli dan memesan obat sediaan farmasi berupa 100 (seratus) butir obat merek Trihexyphenidyl seharga Rp. 250.000. (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 100 (seratus) butir obat Tramadol seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setelah itu Sdri. DIANA (DPO) mengajak janjian ketemuan / COD dengan terdakwa di pinggir jalan termasuk Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon dan setelah mendapatkan obat-obatan tersebut, pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekitar jam 09.00 WIB terdakwa mengedarkan serta menjual obat sediaan farmasi tersebut dengan harga eceran obat merek Trihexyphenidyl per 1 (satu) butir seharga Rp. 5.000. (lima ribu rupiah) dan obat Tramadol per 1 (satu) butir seharga Rp. 7.000.- (tujuh ribu rupiah) kepada saksi MARNO sebanyak 5 (lima) butir obat merek Trihexyphenidyl seharga Rp. 25.000. (dua puluh lima ribu rupiah) kemudian pada malam harinya pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekitar jam 19.30 WIB petugas yang telah mendapat informasi dari masyarakat dengan berpakaian preman mendatangi rumah terdakwa dilakukan penggeledahan rumah ditemukan barang bukti berupa 100 (seratus) butir obat Tramadol yang dibungkus plastik bening dan 18 (delapan belas) butir obat merek Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam bungkus rokok 303 yang berada di atas Papan di dalam ruang kamar rumah terdakwa, 1 (satu) unit Handphone merek Oppo warna hitam yang sedang dipegang oleh terdakwa sebagai alat komunikasi yang terdakwa pergunakan untuk mendapatkan dan mengedarkan obat keras terbatas tersebut, uang sejumlah Rp. 54.000. (lima puluh empat ribu rupiah) hasil dari penjualan obat sediaan farmasi dan 1 (satu) buah KTP di dalam saku celana panjang jenis jeans warna biru yang sedang pakai terdakwa dan saat ditanya oleh petugas, terdakwa mengakui barang tersebut miliknya. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Kota Cirebon guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan atau menjual obat atau pil Trihexyphenidyl dan pil Tramadol tersebut tidak memiliki keahlian dan kewenangan atau pun izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa bukanlah seorang Apoteker serta obat atau pil Trihexyphenidyl dan pil Tramadol tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 1795 / NOF / 2025 tanggal 17 April 2025 yang ditandatangani oleh PARASIAN H. GULTOM,S.I.K selaku atas nama Kepala Pusat Laboratorium Forensik Kabid Narkobafor, yang pada kesimpulannya menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1060 / 2025 / OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl, barang bukti dengan nomor : 1061 / 2025 / OF  berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung bahan obat jenis Tramadol. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

             

Sumber, 30 Juni 2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

 ASEP KURNIA, S.H.

Jaksa Muda Nip. 197201242000031001

-----------------------------------------

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya