Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
76/Pdt.G/2024/PN Sbr | ABDUL WAHID | 1.MOHAMAD SUPRIYADI 2.LATIFAH NUR WAHYUNI 3.PT. MOLADIN FINANCE INDONESIA CQ MOLADIN DEALER FINANCING CIREBON |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Nov. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 76/Pdt.G/2024/PN Sbr | ||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 26 Nov. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | 76 | ||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 201.000.000,00 | ||||||||
Petitum | A.DALAM PROVISI Mengabulkan Permohonan SITA REVINDICATOIR atau SITA REVINDIKASI tersebut dalam butir 19 (sembilan belas) posita gugatan PENGGUGAT; B.DALAM POKOK PERKARA 1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2.Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum; 3.Menyatakan Perjanjian Jual-Beli 1 (satu) unit mobil Honda Brio E CVT AT tahun 2017 Nopol E 1423 JV antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I adalah sah menurut hukum; 4.Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas 1 (satu) unit mobil Honda Brio E CVT AT tahun 2017 Nopol E 1423 JV; 5.Menyatakan LAMPIRAN BERITA ACARA PENYERAHAN KENDARAAN no: 5576/DIV.COLL-PST/DEFI/VIII/2024 tertanggal 23 Agustus 2024 tidak memiliki kekuatan hukum apapun; 6.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) secara tanggung renteng dan tunai seketika; 7.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) secara tanggung renteng dan tunai seketika; 8.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari secara tanggung renteng setiap kali PARA TERGUGAT tidak melaksanakan putusannya nanti; 9.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul karena perkara ini; 10.Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusannya nanti; 11. Menyatakan terhadap putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada Upaya hukum banding maupun kasasi sebagaimana ketentuan Pasal 180 HIR. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |