Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.B/2025/PN Sbr 1.LYNA MARLIANA
2.ASTRID BELLA ANGITA, S.H
MUHAMMAD KHUSNI Bin MARKUM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 96/Pid.B/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1207/M.2.29.3/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LYNA MARLIANA
2ASTRID BELLA ANGITA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD KHUSNI Bin MARKUM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

 

------ Bahwa terdakwa MUHAMMAD KHUSNI Bin MARKUM, pada Senin tanggal 30 Desember 2024 sekitar pukul 02.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Blok 05 Rt 09/05 Desa Panguragan Wetan Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 telah merencanakan untuk mengambil barang di rumah saksi Mohamad Faizin dengan cara  terdakwa  datang kerumah saksi Mohamad Faizin untuk mengawasi rumah saksi Mohamad Faizin  untuk melihat lingkungan sekitar rumah saksi Mohamad Faizin, kemudian pada hari Senin tanggal 30 Desember 2025  sekitar pukul 01.30 WIB  pergi dari rumah berangkat menuju ke rumah saksi Mohamad Faizin yang mana rumah terdakwa berjarak 400 meter  dari rumah saksi Mohamad Faizin dengan berjalan kaki, kemudian sesampainya di rumah saksi Mohamad Faizin terdakwa langsung mengawasi situasi sekitar, dan tidak lama kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah saksi Mohamad Faizin dengan cara memanjat tembok rumah dan masuk melalui lubang angin, kemudian setelah masuk ke dalam rumah terdakwa melihat 1 hp merek  Oppo A31 di ruang tamu, dan timbul niat terdakwa untuk mengambil hp tersebut, lalu terdakwa mengambil hp tersebut dan ketika terdakwa melihat-lihat isi rumah saksi Muhamad Faizin melihat terdakwa kemudian terdakwa  berusaha untuk melarikan diri  dan keluar melalui pintu depan yang kuncinya menepel di pintu, selanjutnya terdakwa pergi ke rumah terdakwa.  Selanjutnya pada pukul 03.00 Wib  terdakwa memposting hp tersebut di social Marketpace Facebook, kemudian masuk ke inbox Facebook yang akan membeli hp tersebut, yang mana saksi Mohamad Faizin mengetahui bahwa yang di posting hp tersebut adalah miliknya melihat postingan terdakwa kemudian saksi Mohamad Faizin menghubungi ke inbox Facebook terdakwa dan sekitar pukul 14.00 saksi Mohamad Faizin berjanjian di depan Alfamart Desa Tegalgubug Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon. Sesampainya di lokasi terdakwa bertemu dengan saksi Mohamad Faizin dan kemudian saksi Mohamad Faizin bersama dengan saksi Moh Gunawan langsung melakukan penangkapan dan langsung membawa terdakwa ke Polsek Panguragan.
  • Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Panguragan  untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Akibat perbuatan terdakwa Saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.300.000,- (dua  juta tiga rat
  • .00us ribu rupiah); 

 

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2)  KUHP

                                                                                 ATAU

 

Kedua

 

------ Bahwa terdakwa MUHAMMAD KHUSNI Bin MARKUM, pada Senin tanggal 30 Desember 2024 sekitar pukul 02.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Blok 05 Rt 09/05 Desa Panguragan Wetan Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 telah merencanakan untuk mengambil barang di rumah saksi Mohamad Faizin dengan cara  terdakwa  datang kerumah saksi Mohamad Faizin untuk mengawasi rumah saksi Mohamad Faizin  untuk melihat lingkungan sekitar rumah saksi Mohamad Faizin, kemudian pada hari Senin tanggal 30 Desember 2025  sekitar pukul 01.30 WIB  pergi dari rumah berangkat menuju ke rumah saksi Mohamad Faizin yang mana rumah terdakwa berjarak 400 meter  dari rumah saksi Mohamad Faizin dengan berjalan kaki, kemudian sesampainya di rumah saksi Mohamad Faizin terdakwa langsung mengawasi situasi sekitar, dan tidak lama kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah saksi Mohamad Faizin dengan cara memanjat tembok rumah dan masuk melalui lubang angin, kemudian setelah masuk ke dalam rumah terdakwa melihat 1 hp merek  Oppo A31 di ruang tamu, dan timbul niat terdakwa untuk mengambil hp tersebut, lalu terdakwa mengambil hp tersebut dan ketika terdakwa melihat-lihat isi rumah saksi Muhamad Faizin melihat terdakwa kemudian terdakwa  berusaha untuk melarikan diri  dan keluar melalui pintu depan yang kuncinya menepel di pintu, selanjutnya terdakwa pergi ke rumah terdakwa.  Selanjutnya pada pukul 03.00 Wib  terdakwa memposting hp tersebut di social Marketpace Facebook, kemudian masuk ke inbox Facebook yang akan membeli hp tersebut, yang mana saksi Mohamad Faizin mengetahui bahwa yang di posting hp tersebut adalah miliknya melihat postingan terdakwa kemudian saksi Mohamad Faizin menghubungi ke inbox Facebook terdakwa dan sekitar pukul 14.00 saksi Mohamad Faizin berjanjian di depan Alfamart Desa Tegalgubug Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon. Sesampainya di lokasi terdakwa bertemu dengan saksi Mohamad Faizin dan kemudian saksi Mohamad Faizin bersama dengan saksi Moh Gunawan langsung melakukan penangkapan dan langsung membawa terdakwa ke Polsek Panguragan.
  • Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Panguragan  untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Akibat perbuatan terdakwa Saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.300.000,- (dua  juta tiga rat
  • .00us ribu rupiah); 

 

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 ke 3   KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya