| Dakwaan |
DAKWAAN
-------- Bahwa terdakwa YANTO Als ASUNG Bin (Alm) KARNADI, pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di sekitaran Jalan Ki Ageng Tapa Desa Astapada Kecamatan Tengah Tani Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dimana ketentuan Pasal 138 ayat (2) setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat, kemanfaatan dan mutu, dan ayat (3) setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan dan/atau mendistribusikan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat, kemanfaatan dan mutu. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa yang sebelumnya telah membeli obat-obatan sediaan farmasi kepada RAHMAT als ZAKI als BANG DARA als CUPLIS (DPO) yang tinggal di daerah Jakarta selanjutnya terdakwa mengedarkan dan menjual kembali obat-obatan tersebut berupa obat Tramadol sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga sebesar Rp.300.000.-(tiga ratus ribu rupiah) dan obat Trihexyphenidyl sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga sebesar Rp.170.000.- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada siapa saja dan pada orang-orang yang terdakwa kenal, kemudian pada hari Senin 26 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa memesan dan membeli kembali obat-obatan sediaan farmasi kembali kepada RAHMAT als ZAKI als BANG DARA als CUPLIS (DPO) berupa Pil Jenis Tramadol sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) butir dengan harga sebesar Rp.6.000.000.- (enam juta rupiah) dan Pil Jenis Trihexyphenidyl sebanyak 2.500 (dua ribu lima ratus) butir dengan harga sebesar Rp.2.750.000.- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening milik RAHMAT als ZAKI als BANG DARA als CUPLIS (DPO) dan untuk pengambilan obat-obatan sedian farmasi tersebut RAHMAT als ZAKI als BANG DARA als CUPLIS (DPO) menyuruh pada terdakwa untuk janjian bertemu dengan saksi MUHAMAD NUR AZIZ als ACIL Bin TARNO SUTARNO di suatu tempat yang sudah ditentukan untuk mengantar paket pembelian obat tersebut. Kemudian saksi YAYANG YULIANTO dan saksi JASA AKBAR serta tim dari Sat Narkoba Polres Cirebon kota yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat di sekitaran JI. Ki Ageng Tapa Ds. Astapada Kec. Tengah Tani Kab.Cirebon sering terjadi transaksi obat sediaan farmasi tanpa izin edar pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB melakukan pemeriksaan di wilayah tersebut menghentikan terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor merk YAMAHA FREE GO warna Merah dengan nopol E 3801 CP serta melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa lzin edar berupa pil jenis Trihexyphenidyl sebanyak 200 (dua ratus) butir, 1 (satu) buah HP merk OPPO warna Hitam, Pil Jenis Tramadol sebanyak 800 (delapan ratus) butir, Uang hasil penjualan obat sebesar Rp.1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) berada dalam dashboard sepeda motor dan saat diinterogasi oleh petugas, terdakwa mengakui barang tersebut miliknya yang didapat melalui kurir yang bernama MUHAMAD NUR AZIZ Als ACIL Bin TARNO SUTARNO (diajukan penuntutan terpisah) sehingga saksi YAYANG YULIANTO dan saksi JASA AKBAR serta tim dari Sat Narkoba Polres Cirebon kota melakukan pengembangan mencari keberadaannya sambil membawa terdakwa dan setelah ditelepon terdakwa diketahui berada di sekitaran Pasar Kue JI. Raya Plered Desa Weru Kidul Kec. Weru Kab. Cirebon saat itu sekitar jam 05.30 WIB MUHAMAD NUR AZIZ Als ACIL Bin TARNO SUTARNO sedang berada di dalam mobil Daihatsu Sigra yang hendak mengantarkan pesanan obat Tramadol sebanyak 5000 (ima ribu) butir dan Pil Jenis Trihexyphenidyl sebanyak 5.000 (lima ribu) butir milik terdakwa lalu dilakukan pengangkapan terhadap saksi MUHAMAD NUR AZIZ als ACIL dan di dalam mobil tersebut ditemukan 2 (dua) Dus Coklat berukuran sedang berwarna Coklat. 1 (satu) Kardus Besar berisikan obat sediaan farmasi tanpa izin edar berupa pil jenis Tramadol sebanyak 15.000 (lima belas ribu) butir, Pil Jenis Trihexyphenidyl sebanyak 20.000 (dua puluh ribu) butir, 1 (satu) buah HP merk INFINIX warna Biru. 1 (satu) Kardus Kecil berisikan obat sediaan farmasi tanpa izin edar berupa pil jenis Tramadol sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir, Pil Jenis Trihexyphenidyl sebanyak 4.000 (empat ribu) butir, yang terdapat pesanan obat Tramadol sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir, dan Pil Jenis Trihexyphenidyl sebanyak 4.000 (empat ribu) butir milik saksi FAJAR MAULANA Als EMPRIT (diajukan penuntutan terpisah) kemudian sekitar pukul 07.00 WIB di sekitaran Perum Taman Suci Anggrek Ds. Suci Kec. Mundu Kab. Cirebon dilakukan penangkapan terhadap saksi FAJAR MAULANA Als EMPRIT dan dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Kota Cirebon guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. -----------------------------
- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan atau menjual obat atau pil Trihexyphenidyl dan pil Tramadol tersebut tidak memiliki keahlian dan kewenangan atau pun izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa bukanlah seorang Apoteker serta obat atau pil Trihexyphenidyl dan pil Tramadol tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 1551/NOF/2026 tanggal 15 April 2026 yang ditandatangani oleh SUNHOT P. SILALAHI,S.I.K., M.M. selaku atas nama Kepala Pusat Laboratorium Forensik Kabid Narkobafor, yang pada kesimpulannya menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1083 / 2026 / OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung bahan obat jenis Tramadol dan barang bukti dengan nomor : 1082 / 2026 / OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl. -----------------------
---- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------------------------ |