INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
54/Pdt.P/2025/PN Sbr | MUHAMMAD YUSMAN ARIF | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 54/Pdt.P/2025/PN Sbr | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 30 Apr. 2025 | ||||
Nomor Surat | 54 | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon.-----------------------------------------------------------
2. Menetapkan demi hukum bahwa perbaikan nama orang tua (ayah) di dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, Nomor 511/1987, yang diterbitkan oleh Pegawai Luar Biasa Pencatat Sipil, Kabupaten Purwakarta, tertanggal 13 Juli 1987, semula tertulis nama orang tua (ayah) JAJANG, diperbaiki menjadi tertulis nama orang tua (ayah) DJADJANG.------------------------------------------------------------------------------
3. Memberi ijin kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan nama orang tua (ayah) didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon, guna dibuatkan catatan pinggir didalam register yang diperuntukan untuk itu, dari semula tertulis nama orang tua (ayah) JAJANG diperbaiki menjadi tertulis nama orang tua (ayah) DJADJANG. -------------------------------------------------------------------------------------------
Membebankan semua biaya permohonan kepada pemohon. --------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |