Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2024/PN Sbr BPR SAHABAT SEJATI UNI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat 21
Penggugat
NoNama
1BPR SAHABAT SEJATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUPRIYADIBPR SAHABAT SEJATI
Tergugat
NoNama
1UNI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 47.266.456,00
Petitum
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Surat Perjanjian Kredit Nomor 0100.3.46.000690.4/1 PKKSS Tanggal 20 – Mei – 2020 ) adalah suatu bentuk Perjanjian yang Sah dan Mengikat.
3.Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan Surat Perjanjian tertanggal 20 Mei 2020 adalah perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janj);
Menghukum Tergugat membayar kerugian material 
a.Sisa Pokok = Rp. 94.079.507,-
b.Tunggakan Bunga = Rp. 49.914.000,-
c.Denda keterlambatan = Rp.   3.031.874,55,- 
d.Total yg harus di bayar = Rp. 42.266.456,55,-
4.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) secara tunai;
5.Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,-  (lima  ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) dalam perkara ini;
6.Menyatakan Sah untuk Sita Jaminan sesuai dengan isi perjajian kredit dan APHT tanggal  20 mei 2020   berupa Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya, SHM No 01221 yang terletak di  dusun Sumajaya rukun tetangga 02 rukun warga 02 desa Cikancas kecamatn Beber kabupaten Cirebon
7.Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut;
8.Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU :
Apabila Hakim Pengadilan Negeri Sumber yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak