Dakwaan |
---------- Bahwa terdakwa I MOHAMAD DANIEL WASILAH Bin SARIPUDIN bersama-sama terdakwa II RIZAL KHOTIBUL UMAM KHONAENI Bin HASAN BISRI, pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei pada tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di Jl. Akasia No. 25 Perumahan Arumsari Desa Cirebon Girang Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------
- Bahwa terdakwa I MOHAMAD DANIEL WASILAH Bin SARIPUDIN bersama-sama terdakwa II RIZAL KHOTIBUL UMAM KHONAENI Bin HASAN BISRI, pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 02.30 WIB mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Street warna hitam dengan plat nomor E-5487-PCN milik terdakwa II berangkat dari rumah terdakwa I beralamat Blok Margunah Rt. 003 Rw. 001 Desa Dukuh Jati Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu sekitar jam 00.30 WIB menuju ke daerah/wilayah Kecamatan Talun Kab. Cirebon dan sesampainya di Perumahan Arumsari Jl. Akasia termasuk Desa Cirebon Girang, terdakwa I dan terdakwa II sambil melihat ke kiri dan ke kanan jalan untuk mencari target sasaran sepeda motor dan sesampainya di depan rumah saksi Hamal Bayu Segara, kemudian terdakwa I melihat ada sepeda motor jenis Trail merek Kawasaki KLX yang terparkir di dalam halaman depan rumah berpagar lalu terdakwa I langsung turun kemudian merusak gembok pintu pagar rumah selanjutnya diputar secara kuat /dipaksa hingga bunyi “ Krek “ sampai akhirnya terdakwa I melepaskan kunci gembok dan berniat untuk naik ke atas 1 (satu) unit sepeda motor jenis Trail merek Kawasaki KLX nopol : H – 6712 – BNG warna hijau tersebut kemudian saat naik dipergoki oleh tim patroli dari Polsek Talun sehingga terdakwa I segera lari untuk menaiki motor terdakwa II dimana terdakwa II berperan mengawasi terdakwa I yang sedang melakukan perbuatan percobaan mengambil sepeda motor saksi Hamal Bayu Segara serta mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Street warna hitam dengan plat nomor E-5487-PCN dan membawa 1 (satu) buah tas ransel warna abu abu tua dan hitam merek track yang berisi 1 (satu) buah kunci duplikat merk Honda, 6 (enam) botol palstik bening isi pertalite dan 1 (satu) bilah clurit bergagang kayu yang terdakwa II simpan di perut bagian depan namun belum sempat melarikan diri sudah tertangkap hingga akhirnya diamankan oleh saksi Rendi dan saksi Suja anggota polisi dari Polsek Talun yang mengendarai 1 (satu) unit kendaraan patroli ranger sedang melakukan patroli, lalu tidak lama datang dan salah satu anggota memeriksa badan terdakwa II dan ditemukan sebilah celurit bergagang kayu yang diselipkan di balik pakaian bagian depan perut terdakwa II. Dan anggota polisi yang lain memeriksa isi tas pinggang bertuliskan rescrim milik terdakwa I dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kunci T berikut 9 (sembilan) buah anak kunci terbuat dari besi dengan bentuk ujungnya pipih;
- 1 (satu) buah kunci magnet;
- 2 (dua) buah gegep / tang;
- 3 (tiga) buah obeng;
- 1 (satu) buah pistol korek api;
- 1 (satu) buah pisau / cutter bergagang merah ;
- Sedangkan barang-barang milik terdakwa II antara lain : 1 (satu) buah tas ransel warna abu abu tua dan hitam merek Track, 1 (satu) buah kunci duplikat merek Honda, 1 (satu) bilah celurit bergagang kayu dan 6 (enam) botol plastik bening isi pertalite dibawa oleh terdakwa II.
- Bahwa untuk proses lebih lanjut terdakwa I dan terdakwa II dibawa ke Polsek Talun berikut 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam plat nomor E - 5487 – PCN milik terdakwa II.
- Bahwa terdakwa I dan terdakwa II yang telah berniat untuk mengambil barang berupa sepeda motor untuk dimiliki tanpa seizin yang berhak tersebut, telah melakukan permulaan pelaksanaan dari niat atau kehendak itu dengan cara melihat-lihat sasaran dan memantau situasi serta merusak gembok pintu gerbang yang semula terkunci dan pelaksanaan tidak selesai semata-mata bukan karena kehendak terdakwa I dan II namun saat sudah berada di atas 1 (satu) unit sepeda motor jenis Trail merek Kawasaki KLX plat nomor H – 6712 – BNG warna hijau tersebut milik saksi Hamal Bayu Segara diketahui oleh tim patroli Polsek Talun sesaat akan melarikan diri namun segera tertangkap dan diamankan.
- Bahwa terdakwa I dan terdakwa II tidak mendapat izin dari saksi Hamal Bayu Segara saat akan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor jenis Trail merek Kawasaki KLX plat nomor H – 6712 – BNG warna hijau tersebut dan atas kejadian tersebut saksi Hamal Bayu Segara telah dirugikan baik materiil maupun immateril dengan total kurang lebih sebesar Rp. 32.000.000,00. (tiga puluh dua juta rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHPidana Pasal 53 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------- |