Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
200/Pid.B/2024/PN Sbr 1.ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
2.ASEP KURNIA
ABI MANTRANA Bin (Alm) YATNO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 200/Pid.B/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2466/M.2.29.3/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
2ASEP KURNIA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABI MANTRANA Bin (Alm) YATNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa terdakwa ABI MANTRANA Bin (Alm) YATNO secara bersama-sama dan bersekutu dengan saksi ARIPIN (dalam berkas penuntutan terpisah) dan Sdr. ARIS NURAHMAN (dalam daftar pencarian orang), pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 02.19 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di depan bengkel “Utre Jaya Variasi” Perumahan Griya Damai Kharisma Rt. 06, Rw. 02, Desa Purbawinangun, Kec. Plumbon, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 22 April 2024 pukul 20.30 WIB terdakwa bersama dengan saksi ARIPIN (berkas terpisah) dan Sdr. ARIS NURAHMAN (DPO) serta saksi MOHAMMAD WELI RAKHMAWAN (berkas terpisah) sedang berkumpul di rumah saksi ARIPIN, dimana pada saat itu terdakwa sudah membawa senjata tajam dan diselipkan di balik baju terdakwa, kemudian terdakwa meminjam sepeda motor Honda Vario Nopol : E-6642-JG warna hitam kepada saksi MOHAMMAD WELI RAKHMAWAN dengan alasan untuk membeli rokok, kemudian terdakwa mengajak saksi ARIPIN dan Sdr. ARIS NURAHMAN untuk ikut bersama berboncengan sepeda motor, lalu dengan posisi saksi ARIPIN yang menyetir sepeda motor dan Sdr. ARIS NURAHMAN dibonceng di depan sedangkan terdakwa dibonceng di belakang pergi dari rumah saksi MOHAMMAD WELI RAKHMAWAN ;
  • Bahwa ketika dalam perjalanan di atas sepeda motor tersebut terdakwa mengajak saksi ARIPIN dan Sdr. ARIS NURAHMAN untuk bersama-sama mencari Handphone dengan maksud untuk diambil dan akan dijual, atas ajakan terdakwa tersebut saksi ARIPIN dan Sdr. ARIS NURAHMAN menyetujui untuk ikut mengambil HP orang lain, setelah itu terdakwa bersama dengan saksi ARIPIN dan Sdr. ARIS NURAHMAN pun pergi berboncengan dengan sepeda motor untuk mencari sasaran, lalu sekitar pukul 02.19 WIB hari Selasa tanggal 23 April 2024 terdakwa bersama dengan saksi ARIPIN dan Sdr. ARIS NURAHMAN melintas di Perumahan Griya Damai Kharisma Rt. 06, Rw. 02, Desa Purbawinangun, Kec. Plumbon, Kab. Cirebon dan terdakwa melihat korban EDI SUHANDI yang sedang duduk di depan bengkel “Utre Jaya Variasi” depan rumahnya sambil memainkan Handphone merek Samsung Galaxy A03 warna hitam, hingga terdakwa menyuruh saksi ARIPIN yang berposisi menyetir sepeda motor untuk putar balik dengan maksud mendekati korban EDI SUHANDI yang sedang duduk tersebut, ketika sudah dekat dengan posisi sepeda motor masih berjalan pelan terdakwa yang posisinya dibonceng di belakang langsung turun dari sepeda motor dan berjalan mendekati korban EDI SUHANDI yang sedang duduk, ketika sudah berada di samping korban tersebut terdakwa langsung mengambil Handphone yang masih dipegang oleh korban dengan tangan kirinya, kemudian korban menoleh ke arah terdakwa dan langsung berteriak….tolong…tolong, atas teriakan korban tersebut terdakwa menjadi panik dan seketika itu juga terdakwa mengambil senjata tajam berupa celurit dari balik bajunya dan membacokkan celurit tersebut dengan tangan kanannya 1 (satu) kali ke arah dada korban hingga menembus kandung jantung dan banyak mengeluarkan darah lalu korban terjatuh ke tanah sambil berteriak …rampok…rampok…dan terdakwa bersama saksi ARIPIN dan Sdr. ARIS NURAHMAN pun pergi meninggalkan korban, lalu datang saksi HARTONO yang menolong korban dan membawa korban ke rumah sakit Mitra Plumbon, namun nyawa korban EDI SUHANDI tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 03.16 WIB ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut korban EDI SUHANDI meninggal dunia karena mengalami luka-luka sebagai berikut :
  • Luka-luka :
  • Pada dada, pada garis tengah, empat centimeter dari pangkal leher, terdapat luka terbuka yang sudah dijahit, sepanjang sepuluh koma lima centimeter, dengan benang warna hitam, sejumlah lima simpul, setelah jahitan dibuka, tampak luka terbuka tepi rata, ukuran sepuluh centimeter kali satu koma lima centimeter, dasar rongga dada ;
  • Pada punggung tangan kanan, empat centimeter dari pergelangan tangan, dua centimeter dari garis tengah kearah luar, terdapat luka terbuka berbentuk titik.
  • Pemeriksaan dalam :
  • Tulang dada tampak terpotong, enam centimeter dari pangkal tulang dada sepanjang delapan centimeter, di sekitar patahan terdapat resapan darah ukuran lima centimeter kali sepuluh centimeter, rongga dada kanan terdapat darah dan bekuan darah sebanyak dua puluh mililiter, pada bagian depan kandung jantung terdapat luka terbuka tepi rata ukuran tiga centimeter kali satu centimeter, kandung jantung terdapat tampak berisi darah dan bekuan darah sebanyak tiga ratus mililiter ;
  • Pada dinding jantung depan serambi kanan terdapat luka terbuka tepi rata, ukuran nol koma lima centimeter kali nol koma dua centimeter, dasar rongga bilik kanan ;

Kesimpulan :

Terdapat tanda-tanda trauma tajam berupa luka terbuka pada dinding dada menembus tulang dada, kandung jantung, serta dinding depan serambi kanan yang mengakibatkan perdarahan dalam jumlah banyak dan menyebabkan kematian.

Terdapat tanda-tanda yang sesuai dengan akibat tusukan jarum pada punggung tangan kanan.

 (sesuai Visum Et Repertum Nomor : VeR/108/IV/2024/Dokpol tanggal 24 April 2024 yang ditandatangani oleh dr. ANDRI NUR ROCHMAN, SpF. Selaku dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara TK III Indramayu yang telah memeriksa jenazah korban EDI SUHANDI).

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 339 Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa ABI MANTRANA Bin (Alm) YATNO secara bersama-sama dan bersekutu dengan saksi ARIPIN (dalam berkas penuntutan terpisah) dan Sdr. ARIS NURAHMAN (dalam daftar pencarian orang), pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 02.19 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di depan bengkel “Utre Jaya Variasi” Perumahan Griya Damai Kharisma Rt. 06, Rw. 02, Desa Purbawinangun, Kec. Plumbon, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang mengakibatkan kematian,  yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 22 April 2024 pukul 20.30 WIB terdakwa bersama dengan saksi ARIPIN (berkas terpisah) dan Sdr. ARIS NURAHMAN (DPO) serta saksi MOHAMMAD WELI RAKHMAWAN (berkas terpisah) sedang berkumpul di rumah saksi ARIPIN, dimana pada saat itu terdakwa sudah membawa senjata tajam dan diselipkan di balik baju terdakwa dengan maksud untuk mengambil barang berupa Handphone milik orang lain,  kemudian untuk memuluskan perbuatan terdakwa tersebut terdakwa meminjam sepeda motor Honda Vario Nopol : E-6642-JG warna hitam kepada saksi MOHAMMAD WELI RAKHMAWAN dengan alasan untuk membeli rokok, kemudian terdakwa mengajak saksi ARIPIN dan Sdr. ARIS NURAHMAN untuk ikut bersama berboncengan sepeda motor, lalu dengan posisi saksi ARIPIN yang menyetir sepeda motor dan Sdr. ARIS NURAHMAN dibonceng di depan sedangkan terdakwa dibonceng di belakang pergi dari rumah saksi MOHAMMAD WELI RAKHMAWAN ;
  • Bahwa ketika dalam perjalanan di atas sepeda motor tersebut terdakwa mengajak saksi ARIPIN dan Sdr. ARIS NURAHMAN untuk bersama-sama mengambil Handphone milik orang lain dan rencananya untuk dijual, atas ajakan terdakwa tersebut saksi ARIPIN dan Sdr. ARIS NURAHMAN menyetujui untuk ikut mengambil HP orang lain, setelah itu terdakwa bersama dengan saksi ARIPIN dan Sdr. ARIS NURAHMAN pun pergi berboncengan dengan sepeda motor untuk mencari sasaran, lalu sekitar pukul 02.19 WIB hari Selasa tanggal 23 April 2024 terdakwa bersama dengan saksi ARIPIN dan Sdr. ARIS NURAHMAN melintas di Perumahan Griya Damai Kharisma Rt. 06, Rw. 02, Desa Purbawinangun, Kec. Plumbon, Kab. Cirebon dan terdakwa melihat korban EDI SUHANDI yang sedang duduk di depan bengkel “Utre Jaya Variasi” depan rumahnya sambil memainkan Handphone merek Samsung Galaxy A03 warna hitam, hingga terdakwa menyuruh saksi ARIPIN yang berposisi menyetir sepeda motor untuk putar balik dengan maksud mendekati korban EDI SUHANDI yang sedang duduk tersebut, ketika sudah dekat dengan posisi sepeda motor masih berjalan pelan terdakwa yang posisinya dibonceng di belakang langsung turun dari sepeda motor dan berjalan mendekati korban EDI SUHANDI yang sedang duduk, ketika sudah berada di samping korban tersebut terdakwa langsung mengambil Handphone yang masih dipegang oleh korban dengan tangan kirinya dan Handphone korban tersebut sudah berpindah ke tangan terdakwa, melihat hal tersebut korban menoleh ke arah terdakwa dan langsung berteriak….tolong…tolong, atas teriakan korban tersebut terdakwa menjadi panik dan seketika itu juga terdakwa mengambil senjata tajam berupa celurit dari balik bajunya dan membacokkan celurit tersebut dengan tangan kanannya 1 (satu) kali ke arah dada korban hingga menembus kandung jantung dan banyak mengeluarkan darah lalu korban terjatuh ke tanah sambil berteriak …rampok…rampok…dan terdakwa bersama saksi ARIPIN dan Sdr. ARIS NURAHMAN pun pergi meninggalkan korban, lalu datang saksi HARTONO yang menolong korban dan membawa korban ke Rumah Sakit Mitra Plumbon, namun nyawa korban EDI SUHANDI tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 03.16 WIB ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut korban EDI SUHANDI meninggal dunia karena mengalami luka-luka sebagai berikut :
  • Luka-luka :
  • Pada dada, pada garis tengah, empat centimeter dari pangkal leher, terdapat luka terbuka yang sudah dijahit, sepanjang sepuluh koma lima centimeter, dengan benang warna hitam, sejumlah lima simpul, setelah jahitan dibuka, tampak luka terbuka tepi rata, ukuran sepuluh centimeter kali satu koma lima centimeter, dasar rongga dada ;
  • Pada punggung tangan kanan, empat centimeter dari pergelangan tangan, dua centimeter dari garis tengah kearah luar, terdapat luka terbuka berbentuk titik.
  • Pemeriksaan dalam :
  • Tulang dada tampak terpotong, enam centimeter dari pangkal tulang dada sepanjang delapan centimeter, di sekitar patahan terdapat resapan darah ukuran lima centimeter kali sepuluh centimeter, rongga dada kanan terdapat darah dan bekuan darah sebanyak dua puluh mililiter, pada bagian depan kandung jantung terdapat luka terbuka tepi rata ukuran tiga centimeter kali satu centimeter, kandung jantung terdapat tampak berisi darah dan bekuan darah sebanyak tiga ratus mililiter ;
  • Pada dinding jantung depan serambi kanan terdapat luka terbuka tepi rata, ukuran nol koma lima centimeter kali nol koma dua centimeter, dasar rongga bilik kanan ;

Kesimpulan :

Terdapat tanda-tanda trauma tajam berupa luka terbuka pada dinding dada menembus tulang dada, kandung jantung, serta dinding depan serambi kanan yang mengakibatkan perdarahan dalam jumlah banyak dan menyebabkan kematian.

Terdapat tanda-tanda yang sesuai dengan akibat tusukan jarum pada punggung tangan kanan.

 (sesuai Visum Et Repertum Nomor : VeR/108/IV/2024/Dokpol tanggal 24 April 2024 yang ditandatangani oleh dr. ANDRI NUR ROCHMAN, SpF. Selaku dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara TK III Indramayu yang telah memeriksa jenazah korban EDI SUHANDI).

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ayat (3) KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya