| Petitum |
- 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa Pengadilan Negeri Sumber pada tanggal 02-07-2001, telah meninggai dunia seorang perempuan yang bernama almh. Ibu Yamin karena sakit dan dikebumikan ditempat Pemakaman tanah wakaf Desa Gunungsari, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan tentang kematian tersebut kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil Kabupaten Cirebon, Jawa Barat
- Memerintahkan kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berlaku bagi warga negara Indonesia sekaligus dapat menerbitkan akte kematian atas nama: "Yamin" . Memberikan biaya perkara kepada pemohon;
|