Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN CIREBON
|
P?29
|
“UNTUK KEADILAN”
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA : PDM-I-50/M.2.29/05/202
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama
|
:
|
TATANG HIDAYAT Bin TASLIM
|
Tempat Lahir
|
:
|
Cirebon
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
39 Tahun/ 1 Januari 1986
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Blok Puhun RT.05 RW.02 Desa Pasawahan Kecamatan Susukan Lebak Kabupaten Cirebon
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
|
Buruh
SD
|
- PENAHANAN RUTAN
Oleh Penyidik
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum
Oleh Penuntut Umum
|
:
:
:
|
Sejak tanggal 12 Maret 2025 s/d tanggal 31 Maret 2025
Sejak tanggal 01 April 2025 s/d tanggal 10 Mei 2025
Sejak tanggal 08 Mei 2025 s/d tanggal 27 Mei 2025
|
- DAKWAAN
-----Bahwa terdakwa TATANG HIDAYAT Bin TASLIM pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau suatu waktu lain yang masih bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih pada kurun waktu tahun 2025 di Perumahan Graha Kahuripan yang beralamat di Jalan Lintas Cipeujeuh Kulon – Belawa termasuk Desa Cipeujeuh Kulon Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon atau suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 15.30 WIB, terdakwa melihat saksi korban yang bernama SUTRISNO Alias CAPANG Bin EMPUNG KUSNADI melintas di depan rumah terdakwa. Terdakwa yang dalam keadaan mabuk minuman keras teringat kembali akan dendam terdakwa kepada saksi SUTRISNO Alias CAPANG Bin EMPUNG KUSNADI karena beberapa waktu sebelumnya antara terdakwa dengan saksi SUTRISNO Alias CAPANG Bin EMPUNG KUSNADI terlibat perkelahian, kemudian terdakwa melemparkan piring milik terdakwa ke arah mobil saksi SUTRISNO Alias CAPANG Bin EMPUNG KUSNADI yang sedang dikendarai oleh saksi UJANG DEDE TARYANA tersebut dan mengenai bagian belakang mobil akan tetapi tidak ada yang rusak. Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa yang masih dalam keadaan mabuk minuman keras, pergi menuju rumah saksi SUTRISNO Alias CAPANG Bin EMPUNG KUSNADI yang beralamat di Perumahan Graha Kahuripan yang beralamat di Jalan Lintas Cipeujeuh Kulon – Belawa termasuk Desa Cipeujeuh Kulon Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Smash tanpa plat nomor milik terdakwa. Sesampainya di rumah saksi SUTRISNO Alias CAPANG Bin EMPUNG KUSNADI tersebut, terdakwa melihat saksi SUTRISNO Alias CAPANG Bin EMPUNG KUSNADI sedang tertidur di kursi sofa yang ada di dalam garasi rumahnya. Kemudian terdakwa langsung mencekik dan mencakar leher saksi SUTRISNO Alias CAPANG Bin EMPUNG KUSNADI dengan menggunakan kedua tangan terdakwa lalu kemudian saksi SUTRISNO Alias CAPANG Bin EMPUNG KUSNADI terbangun dan berusaha untuk melepaskan cekikan tangan terdakwa tersebut hingga datang saski SALIM, saksi MOH. ABIDIN Bin SAKMAD dan SAKSI MUHAMMAD FATURRUZAMAN Bin SAKMAD untuk memisahkan terdakwa dan saksi SUTRISNO Alias CAPANG Bin EMPUNG KUSNADI tersebut dengan cara saksi MOH. ABIDIN Bin SAKMAD memegang terdakwa sedangkan SAKSI MUHAMMAD FATURRUZAMAN Bin SAKMAD memegang saksi SUTRISNO Alias CAPANG Bin EMPUNG KUSNADI.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi SUTRISNO Alias CAPANG Bin EMPUNG KUSNADI mengalami luka memar dan lecet pada leher sebagaimana hasil Visum et Repertum Puskesmas Sindanglaut Nomor: 400.7.22.2/144/Puskesmassindanglaut tanggal 30 Januari 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Hj. Eli Toyibah, bahwa pada tanggal 26 Januari 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang korban bernama SUTRISNO Alias CAPANG Bin EMPUNG KUSNADI dengan hasil pemeriksaan:
- luka lecet-lecet di leher sebelah kanan.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.-
Sumber, 16 Mei 2025
Penuntut Umum
ASTRID BELLA ANGITA, S.H.
AJUN JAKSA NIP. 19960412 202012 2 029 |