Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa SUSANTO Als TOGLEK Bin BUNADI, pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekira jam 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan November 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Warung Kopi Desa Semplo Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber, “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 4 November 2024 terdakwa membeli sediaan farmasi jenis pil tramadol kepada Sdr. Putra (Dpo) sebanyak 2 (dua) box pil tramadol atau 200 (dua ratus) butir seharga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) box pil Trihexyphenidyl sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ,terdakwa membeli sediaan farmasi tersebut kepada Sdr Putra (Dpo) dengan cara terlebih dahulu terdakwa menghubungi Sdr Putra melalui telephone dengan menggunakan no telephone yang sudah tidak diingat lagi, selanjutnya terdakwa mendatangi rumah Sdr Putra dan mengambil pesanan sediaan obat farmasi tersebut. Selanjutnya terdakwa menjual sediaan farmasi tersebut kepada siapa saja yang terdakwa kenal diantaranya kepada saksi Saripudin sediaan farmasi jenis pil Tramadol sebanyak 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekitar pukul 17.00 WIB di Warung Kopi Desa Semplo, dan terdakwa menjual sediaan farmasi jenis pil Trihexyphenidyl sebanyak 5 (lima) butir seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) 2 butir pil trihexphenydylk seharga Rp. 12.000 (dua belas ribu rupiah) kepada saksi Ilmi. Bahwa terdakwa sudah 1 (satu) bulan mengedarkan sediaan farmasi dan terdakwa mendapat keuntungan setiap penjualan sediaan farmasi jenis pil tramadol 1 (satu) box seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan sediaan farmasi jenis pil Trihexyphenidyl sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak memiliki riwayat pendidikan di bidang kefarmasian obat-obatan dan terdakwa tidak bekerja di bidang kefarmasian. Kemudian pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekitar pukul 18.15 WIB Saksi Indra Martin bersama dengan Saksi lukman, saksi Bayu dan team melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Warung Kopi Desa Semplo Kecamatan Palimanan sering terjadi jual beli obat-obatan. Kemudian Saksi Indra Martin bersama team melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Warung Kopi Desa Semplo ditemukan barang bukti berupa 129 (seratus dua puluh sembilan) sediaan farmasi jenis pil tramadol yang masih dalam kemasan pabrik dan sediaan farmasi jenis pil trihexyphenidyl sebanyak 85 (delapan puluh lima) butir, uang tunai senilai Rp. 630.000,- (enam ratus tiga puluh ribu rupiah), 1 (satu) hp merek Oppo warna gold, dan 1 (satu) buah gunting, kesemua barang bukti tersebut dimasukkan ke dalam tas genggam warna hitam yang disimpan di bagasi motor Mio Sporty warna hitam milik terdakwa, kesemua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa untuk diamankan di kantor Kepolisian Resor Kota Cirebon Untuk diproses hukum lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab. 6470/NOF/2024 tanggal 29 Oktober 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa. Didapati kesimpulan berupa : Barang Bukti dengan No. 3532/2024/0F berupa tablet warna putih tersebut Trihexyphenidyl, Barang Bukti dengan No. 3533/2024/0F berupa tablet warna putih tersebut tramadol.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. |