INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
33/Pdt.G/2025/PN Sbr | 1.Teddy Wijaya, S.E. 2.Hj. Asih Maryasih |
16.Frans Satrya Pekasa 17.Ahli Waris dari Alm. R. Hardadi selaku Ahli Waris Alm. R. Sopiah 18.R. Nurul Kasanudin selaku Ahli Waris Alm. R. Sopiah 19.R. Yudi Sugara selaku Ahli Waris Alm. R. Sopiah 20.R. Moch. Djunun selaku Ahli Waris Alm. R. Sopiah 21.R. Sumbaga selaku Ahli Waris Alm. R. Sopiah 22.R. Sumbagja selaku Ahli Waris Alm. R. Sopiah 23.R. Mochamad Wiyardi selaku Ahli Waris Alm. R. Sopiah 24.R. Hernawan selaku Ahli Waris Alm. R. Sopiah 25.Ahli Waris dari Alm. Rt. Maemunah selaku Ahli Waris Alm. R. Sopiah 26.Rt. Sri Andayani selaku Ahli Waris Alm. R. Sopiah 27.Rt. Harori Santosa selaku Ahli Waris Alm. R. Sopiah 28.Aziz Tarpidin 29.Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Cirebon 30.Walikota Cirebon 31.Pemerintah Desa Tuk Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon 32.Teuku Muhamad Hidayat 33.Radius Wiguna selaku Ahli Waris Alm. H. Yoto Suharto, Bsc, S.E, 34.Agus Mulyadi selaku Ahli Waris Alm. H. Yoto Suharto, Bsc, S.E. | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 33/Pdt.G/2025/PN Sbr | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 06 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | 33 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 9.585.000.000,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI
? Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek sengketa yaitu; sebidang tanah dan bangunan sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik No. 2371 an. Hajjah Asih Maryasih, yang berdasarkan validasi pengukuran tanah oleh Turut Tergugat VI sesuai surat ukur tanggal 06-08-2015, Nomor 00189/Tuk/2015, Luas 1.684 M2 (seribu enam ratus delapan puluh empat meter persegi), Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.20.20.07.07.02098, terletak di Desa Tuk, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat (Jl. Dr. Cipto Mangun Kusumo), dengan batas-batas tanah sebagai berikut;
- Sebelah Utara : Tanah Milik (Darwin)/Toko Mr.DIY
- Sebelah Timur : Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo
- Sebelah Selatan : SMK N 2
- Sebelah Barat : Saluran Air
Atau, sesuai data fisik hasil pemeriksaan setempat (descente).
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Akta Perjanjian Kesepakatan Akan Jual Beli Nomor: 05 tanggal 06 April 2015 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat V selaku Notaris dan PPAT Daerah Kabupaten Cirebon antara Tergugat I dan Penggugat II adalah sah dan berkekuatan hukum;
4. Menyatakan Akta Pelepasan Hak dan Kepentingan No: 17 tanggal 30 Maret 2012 antara ahli waris R.Sopiah (Tergugat II s/d Tergugat XII) dan Tergugat I yang dibuat dihadapan Turut Tergugat V selaku Notaris dan PPAT Daerah Kabupaten Cirebon adalah sah dan berkekuatan hukum;
5. Menyatakan pembayaran dari Para Penggugat kepada Tergugat I, yang juga diterima oleh Tergugat II s/d Tergugat XII (selaku ahli waris Alm. R. Sopiah) dan Tergugat XIII uang sejumlah Rp. 17.750.000.000,- (tujuh belas milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) untuk pembelian tanah objek sengketa yang terletak di Desa Tuk, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat (Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo), semula berasal dari tanah milik adat Persil Nomor: 50/S.I Kohir C 382, seluas ± 3.000 M2 (lebih kurang tiga ribu meter persegi), tercatat atas nama R. Sopiah, yang berdasarkan validasi pengukuran tanah oleh Turut Tergugat VI sesuai surat ukur tanggal 06-08-2015, Nomor 00189/Tuk/2015, Luas 1.684 M2 (seribu enam ratus delapan puluh empat meter persegi), Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.20.20.07.07.02098 adalah sah menurut hukum;
6. Menyatakan sahnya jual beli tanah antara Penggugat II dan Tergugat I atas tanah milik adat Persil Nomor: 50/S.I Kohir C 382, seluas ± 3.000 M2 (lebih kurang tiga ribu meter persegi) yang terletak di Desa Tuk, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat (Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo) tercatat atas nama R. Sopiah yang berdasarkan validasi pengukuran tanah oleh Turut Tergugat VI sesuai surat ukur tanggal 06-08-2015, Nomor 00189/Tuk/2015, Luas 1.684 M2 (seribu enam ratus delapan puluh empat meter persegi), Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.20.20.07.07.02098;
7. Menyatakan Penggugat II adalah pemegang hak milik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan terletak di Desa Tuk, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat (Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo), yang semula berasal dari tanah milik adat Persil Nomor: 50/S.I Kohir C 382 atas nama R. Sopiah yang berdasarkan validasi pengukuran tanah oleh Turut Tergugat VI sesuai surat ukur tanggal 06-08-2015, Nomor 00189/Tuk/2015, Luas 1.684 M2 (seribu enam ratus delapan puluh empat meter persegi), Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.20.20.07.07.02098, dengan batas-batas tanah sebagai berikut;
? Sebelah Utara : Tanah Milik (Darwin)/Toko Mr.DIY
? Sebelah Timur : Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo
? Sebelah Selatan : SMK N 2
? Sebelah Barat : Saluran Air
Atau, sesuai data fisik hasil pemeriksaan setempat (descente).
8. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 2371 an. Hajjah Asih Maryasih tidak mempunyai kekuatan hukum;
9. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 2371 atas nama Pemegang Hak Hajjah Asih Maryasih dan/atau tanah milik adat Persil Nomor: 50/S.I Kohir C 382, seluas ± 3.000 M2 (lebih kurang tiga ribu meter persegi) yang terletak di Desa Tuk, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat (Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo) tercatat atas nama R. Sopiah yang berdasarkan validasi pengukuran tanah oleh Turut Tergugat VI sesuai surat ukur tanggal 06-08-2015, Nomor 00189/Tuk/2015, Luas 1.684 M2 (seribu enam ratus delapan puluh empat meter persegi), Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.20.20.07.07.02098 adalah bukan merupakan aset milik Tergugat XIV dan memerintahkan kepada Tergugat XIV untuk mencoret dari daftar aset milik PD. Pembangunan Kota Cirebon;
10. Menyatakan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Wewengkon Kesultanan Kesepuhan Cirebon Nomor: 010/THTT-SPH/SSXIV/IX/2014 tertanggal 2 September 2014 adalah tidak sah dan bersifat melawan hukum;
11. Menyatakan Surat Pernyataan No.001/SK-P/SSXIV/XI/2013 tertanggal 24 November 2013 dan Surat Keterangan No. 002/SK-P/SSXIV/II/2014 tertanggal 24 Februari 2014 Kesultanan Kesepuhan Cirebon adalah tidak sah dan bersifat melawan hukum;
12. Menyatakan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Wewengkon Kesultanan Kesepuhan Cirebon Nomor 003/THTT-SPH/SSXIV/I/2011, didalamnya tercantum letak tanah di Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo Kelurahan Pekiringan Kecamatan Kesambi Kota Cirebon adalah tidak sah dan bersifat melawan hukum;
13. Menyatakan pelepasan hak atas tanah objek sengketa yang dilakukan oleh Tergugat XXV (Keraton Kesepuhan Cirebon) kepada Tergugat XVII (Teuku Muhamad Hidayat), Tergugat XVIII s/d Tergugat XXII (selaku Ahli Waris Alm. H. Yoto Suharto, Bsc, S.E.), Tergugat XXIII dan XXIV (selaku Ahli Waris Alm. Dadi Bachrudin) dan kepada siapapun adalah tidak sah dan bersifat melawan hukum;
14. Menyatakan Nomor Objek Pajak (NOP) atas nama Dadi Bahrudin No: 32.74.021.011.015.0062.0 yang dipergunakan pada pembuktian persidangan perkara Reg.No.37/Pdt.G/2018/PN.Cbn tanggal 23 April 2019 tidak tercatat/ terdaftar baik pada Kantor Badan Keuangan Daerah Kota Cirebon maupun Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon adalah tidak sah dan bersifat melawan hukum;
15. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 9.585.000.000,- (sembilan milyar lima ratus delapan puluh lima juta rupiah) dan immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus;
16. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek sengketa, yaitu:
? Sebidang tanah dan bangunan sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik No. 2371 an. Hajjah Asih Maryasih, yang berdasarkan validasi pengukuran tanah oleh Turut Tergugat VI sesuai surat ukur tanggal 06-08-2015, Nomor 00189/Tuk/2015, Luas 1.684 M2 (seribu enam ratus delapan puluh empat meter persegi), Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.20.20.07.07.02098, terletak di Desa Tuk, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat (Jl. Dr. Cipto Mangun Kusumo), dengan batas-batas tanah sebagai berikut;
- Sebelah Utara : Tanah Milik (Darwin)/Toko Mr.DIY
- Sebelah Timur : Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo
- Sebelah Selatan : SMK N 2
- Sebelah Barat : Saluran Air
Atau, sesuai data fisik hasil pemeriksaan setempat (descente).
17. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta ribu rupiah) perhari kepada Para Penggugat, apabila Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
18. Menghukum Para Tergugat, dan atau siapa saja yang menguasai tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa atau mendapat hak daripadanya, untuk mengosongkan dan selanjutnya menyerahkan dalam keadaan bebas dan lepas dari segala ikatan apapun kepada Para Penggugat bila perlu dengan bantuan yang berwajib (Polisi dan/atau TNI);
19. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya;
20. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V dan Turut Tergugat VI untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
21. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |