| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 78/Pdt.G/2026/PN Sbr | ASEP CAHYA PERMANA | H. UDIN SAMSUDIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 78/Pdt.G/2026/PN Sbr | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 12 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. 2. Menyatakan peristiwa Penggugat dan Tergugat merupakan sengketa Perdata, yaitu wanprestasi dan bukan merupakan tindak pidana. 3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melaporkan Penggugat ke Kepolisian tanpa dasar hukum yang sah, yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat. 4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan milik Tergugat yang dimohonkan dalam perkara ini. 5.Menghukum Tergugat untuk mencabut laporan pidana nomor LP/B/07/III/2024/BR/RESKRIM/SUSUKAN LEBAK Tanggal 19 maret 2024 di Kepolisian sector Susukan Lebak. 6.Menghukum Tergugt untuk membayar ganti rugi terhadap Penggugat sebesar:
7. Menetapkan bahwa penggugat tetap berkewajiban mengembalikan uang sebesar Rp. 100.000.000,- kepada tergugat dengan jadwal pembayaran yang disepakati atau ditetapkan oleh Pengadilan. 8. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini. 9. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil- adilnya ( ex aequo et bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
