Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.B/2025/PN Sbr 2.Ni Luh Khrisna Shanti Kusuma Devi
3.ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
NANDANG SAEPUL ANWAR Bin (Alm) ARUM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 97/Pid.B/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1326/M.2.29.3/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Luh Khrisna Shanti Kusuma Devi
2ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANDANG SAEPUL ANWAR Bin (Alm) ARUM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa NANDANG SAEPUL ANWAR AR BIN (ALM) ARUM bersama-sama dengan saksi DIYANTO BIN AJUM (berkas perkara terpisah) dan saksi RINDI RIYANTO Bin SELAMET (berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 20.40 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Stockpile Batu Bara PT. GRAGE BARA SEJAHTERA, yang beralamat di Jl. Raya Cirebon-Losari Km 14-16 Dusun II Rt. 004 /004 Desa Bendungan Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : --

  • Terdakwa NANDANG SAEPUL ANWAR AR BIN (ALM) ARUM bersama-sama dengan saksi DIYANTO BIN AJUM (berkas perkara terpisah) dan saksi RINDI RIYANTO Bin SELAMET, pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 WIB, telah sepakat untuk mengambil batu bara milik PT. GRAGE BARA SEJAHTERA, yang beralamat di Jl. Raya Cirebon-Losari Km 14-16 Dusun II Rt. 004 /004 Desa Bendungan Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon; -------------------------------------------------------
  • Bahwa saksi DIYANTO Bin AJIM (berkas perkara terpisah) selaku Supervisor/Pengawas Lapangan memerintahkan saksi RINDI RIYANTO Bin SELAMET (berkas perkara terpisah)  selaku Operator Loader untuk memuat batu bara jenis medium asahan di Stockpile PT. GRAGE BARA SEJAHTERA ke dalam Dump Truck Merek Mitsubishi warna hitam Nopol D-9818-AE milik PT. LAJU SAMUDRA PERKASA yang dikendarai oleh Terdakwa NANDANG SAEPUL ANWAR Bin (Alm) ARUM dengan instruksi agar kondisi batu bara dimuat rata dengan  ketinggian bak truk; -----------------------------------------
  • Bahwa Standard Operational Procedure (SOP) yang berlaku terkait keluar masuknya batu bara di Stockpile PT. GRAGE BARA SEJAHTERA diawali dengan adanya Delivery Order (DO) atau pesanan yang diterima oleh pihak PT. GRAGE BARA SEJAHTERA, lalu disampaikan kepada Kepala Operasional, setelah datang mobil truk yang akan memuat batu bara, diteruskan ke bagian penimbangan untuk dilakukan penimbangan mobil truk dalam kondisi muatan kosong; -----------------------------------------
  • Bagian Pengawas lapangan mengoordinasi operator loader (alat berat) untuk memuat batu bara dan ditimbang kembali sesuai dengan DO. Terhadap bukti penimbangan tersebut dikeluarkan tiket timbangan yang memuat berat daripada batu bara tersebut dan dibuatkan surat jalan, yang mana berdasarkan surat jalan tersebut mobil truk yang memuat batu bara keluar Stockpile sesuai dengan tujuan Order atau Pesanan; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap muatan batu bara atas perintah saksi DIYANTO Bin AJIM yang dimuat dalam mobil truk yang dikemudikan Terdakwa NANDANG SAEPUL ANWAR Bin (Alm) ARUM tidak dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku karena tidak dilakukan penimbangan terhadap muatan batu bara tersebut; --
  • Selanjutnya setelah batu bara milik PT. GRAGE BARA SEJAHTERA sudah dimuat dengan menggunakan alat berat oleh operator loader atas nama saksi RINDI RIYANTO Bin SELAMET ke dalam Dump Truck Merek Mitsubishi warna hitam Nopol D-9818-AE yang dikendarai oleh Terdakwa NANDANG SAEPUL ANWAR Bin (Alm) ARUM tanpa didahului dengan DO (tanpa sepengetahuan pihak PT. GRAGE BARA SEJAHTERA) dengan berat lebih kurang 18 (delapan belas) ton, selanjutnya Terdakwa NANDANG SAEPUL ANWAR Bin (Alm) ARUM membawa muatan batu bara menggunakan Dump Truck Merek Mitsubishi warna hitam Nopol D-9818-AE ke Stockpile PT. ALDIKA yang beralamat di Desa Pangenan Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon; ------------------------------------------------------
  • Bahwa sampai di Stockpile PT. ALDIKA, muatan batu bara tersebut sebelum dibongkar, dilakukan penimbangan terlebih dahulu dan diketahui berat muatan batu bara tersebut kurang lebih 18 (delapan belas) ton dan diarahkan oleh saksi ACHMAD ROBANDI (berkas perkara terpisah) bersama saksi SELAMET BIN (ALM) WARMA (berkas perkara terpisah) untuk membongkar muatan di bagian paling belakang Stokpile PT. ALDIKA; ----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Muatan batu bara seberat kurang lebih 18 (delapan belas) ton tersebut kemudian dijual kepada saksi SELAMET BIN (ALM) WARMA (berkas perkara terpisah) dengan harga Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) yang dititipkan kepada saksi ACHMAD ROBANDI (berkas perkara terpisah) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) melalui tunai dan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) melalui transfer ke rekening saksi ACHMAD ROBANDI; ---------------------------------------
  • Bahwa saksi DIYANTO Bin AJIM menerima uang penjualan batu bara sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) melalui saksi ACHMAD ROBANDI (berkas perkara terpisah) secara tunai pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 WIB yang bertempat di Pom Bensin Bendungan, Desa Bendungan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon; ------------------------------------
  • Kemudian pada Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 WIB, saksi HIKMAT ABDURAHMAN mendapatkan laporan dari satpam PT. GRAGE BARA SEJAHTERA atas nama saksi AKHMAD YANI bahwa terdapat material keluar dari Stockpile PT. GRAGE VARA SEJAHTERA pada pukul 20.40 WIB; -
  • Kemudian berdasarkan laporan tersebut saksi HIKMAT ABDURAHMAN mengecek rekaman CCTV dimana dari hasil rekaman CCTV tersebut terlihat Dump Truck Merek Mitsubishi warna hitam Nopol D-9818-AE yang dikendarai oleh Terdakwa NANDANG SAEPUL ANWAR Bin (Alm) ARUM bermuatan material batu bara milik PT. GRAGE BARA SEJAHTERA dengan kondisi rata dengan ketinggian bak truk yang keluar tidak melalui proses penimbangan dan tanpa disertai dengan dokumen Delivery Order (DO); ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Atas dasar rekaman tersebut saksi HIKMAT ABDURAHMAN selaku penerima kuasa dari Direktur PT. GRAGE BARA SEJAHTERA melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polresta Cirebon untuk diproses lebih lanjut; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa NANDANG SAEPUL ANWAR Bin (Alm) ARUM mendapatkan upah hasil penjualan batubara tersebut sejumlah Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah) dari saksi DIYANTO BIN AJUM yang diterima Terdakwa pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2024 sekitar pukul 09.30 WIB melalui transfer;
  • Bahwa upah hasil penjualan batubara tersebut sejumlah Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah), Terdakwa kembalikan melalui transfer kepada saudara MULYADI selaku bagian keuangan PT. GRAGE BARA SEJAHTERA pada tanggal 31 Agustus 2024, setelah perbuatannya diketahui oleh pihak PT. GRAGE BARA SEJAHTERA; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa NANDANG SAEPUL ANWAR AR BIN (ALM) ARUM bersama-sama dengan saksi DIYANTO BIN AJUM dan saksi RINDI RIYANTO Bin SELAMET, PT. GRAGE BARA SEJAHTERA mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 K.U.H.Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya