Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
294/Pid.Sus/2025/PN Sbr | 1.ASEP KURNIA 2.JAMANURI |
TASMAD Bin SAMID | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 294/Pid.Sus/2025/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 26 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-6084/M.2.29.3/Enz.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA : -------- Bahwa Terdakwa TASMAD BIN SAMID pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di daerah Pulogadung Jakarta yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, dimana Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, dalam hal ini sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Sumber, sehingga Pengadilan Negeri Sumber berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Sumber “terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, terdakwa yang sebelumnya mengetahui YADI ALS TEGUH (DPO) alamat tidak jelas suka jual beli narkotika jenis sabu dari temannya ketika bekerja di Jakarta Utara kemudian terdakwa berkomunikasi melalui telepon dengan YADI ALS TEGUH (DPO) membeli sabu kepada YADI ALS TEGUH (DPO) sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) untuk stok dan pemakaian konsumsi pribadi dan setelah berkomunikasi ditentukan tempat transaksi di daerah Pulogadung – Jakarta Timur lalu terdakwa menuju Pulogadung bertemu dengan YADI ALS TEGUH (DPO) dengan melakukan pembayaran secara tunai / cash. Setelah terdakwa mendapatkan sabu tersebut selanjutnya terdakwa membawanya ke rumah kontrakannya di Jakarta Utara untuk di pakai dan di gunakan sendiri. ---------------------------------------------------------------------- - Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 4638 / NNF / 2025 atas nama terdakwa TASMAD BIN SAMID yang diterbitkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri tanggal 12 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan MUHAMMAD IRDHAN FAUZAN,S.Si dengan diketahui oleh An. Kepala Pusat Laboratorium Forensik Kabid Narkobafor PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.Si. setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 4051 / 2025 / OF dan 4052 / 2025 / OF, berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------- ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA : ------- Bahwa Terdakwa TASMAD BIN SAMID pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekitar pukul 00.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan yang termasuk Jalan Banjar Asri Desa Banjarwangunan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : - - Bahwa terdakwa yang sebelumnya telah membeli sabu di daerah Pulogadung Jakarta Timur kepada YADI ALS TEGUH (DPO) lalu membawanya sabu tersebut ke rumahnya di kontrakan Jakarta Utara untuk di pakai dan di konsumsi sendiri. Kemudian pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 terdakwa pergi dari rumah kontrakannya di Jakarta Utara untuk pulang ke rumahnya menuju Cirebon dengan membawa sisa sabu yang telah digunakan terdakwa dan ketika terdakwa telah sampai di Cirebon sekitar pukul 00.15 WIB saat berada di pinggir jalan yang termasuk Jalan Banjar Asri Desa Banjarwangunan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, petugas Kepolisian yang telah mengetahui informasi dari masyarakat di tempat tersebut suka dijadikan transaksi narkotika jenis sabu melihat terdakwa berada di tempat tersebut langsung melakukan penangkapan, ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip warna bening, 1 (satu) unit HP Samsung warna silver simcardnya, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) buah bong atau alat hisap sabu, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api yang semua barang tersebut ditemukan di dalam tas selempang warna hitam yang sedang digunakan oleh terdakwa saat diinterogasi oleh petugas, terdakwa mengakui barang tersebut miliknya. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Kota Cirebon guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------------------------------
--- ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KETIGA : -------- Bahwa Terdakwa TASMAD BIN SAMID pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah kontrakan terdakwa di Jakarta yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, dimana Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, dalam hal ini sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Sumber, sehingga Pengadilan Negeri Sumber berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Sumber “Terdakwa Penyalah Guna Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa setelah terdakwa mendapatkan atau membeli sabu dari YADI ALS TEGUH (DPO) di daerah Pulogadung – Jakarta Timur pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekitar pukul 16.30 WIB tersebut selanjutnya terdakwa membawa sabu tersebut menuju ke rumah kontrakannya di Jakarta Utara dan sekira pukul 18.00 WIB terdakwa mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut di rumah kontrakannya di Jakarta Utara dengan cara awalnya terdakwa menyiapkan alat penghisap sabu (bong) yang terbuat dari botol air mineral yang lengkap ada pipet kaca dan sedotannya, kemudian sabu tersebut dimasukkan ke dalam pipet kaca lalu dibakar dengan api kecil, selanjutnya dihisap melalui sedotan sampai mengeluarkan asap putih dan menghisapnya sebanyak 3 (tiga) kali hisapan, setelahnya menghisap sabu tersebut terdakwa merasakan kepala menjadi pusing dan badan menjadi rileks. ----------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 4638 / NNF / 2025 atas nama terdakwa TASMAD BIN SAMID yang diterbitkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri tanggal 12 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan MUHAMMAD IRDHAN FAUZAN,S.Si dengan diketahui oleh An. Kepala Pusat Laboratorium Forensik Kabid Narkobafor PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.Si. setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 4051 / 2025 / OF dan 4052 / 2025 / OF, berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dihubungkan dengan Keterangan hasil Tes Narkoba Nomor : 28-011 / VII / 2025 terhadap tes Napza jenis tertentu terhadap pasien TASMAD BIN SAMID tertanggal 28 Juli 2025 yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon Dinas Kesehatan UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa SAERAH NURHAYATI yang diketahui oleh Kepala UPTD LABKESDA Kabupaten Cirebon dr. CITRA SETANGGI dengan hasil pemeriksaan METAMPHETAMINE Positif. Terdakwa dalam menggunakan Narkotika jenis sabu untuk diri sendiri tersebut tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang. ------------------------------------------ ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |