Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang 85602704/7733/09/21 pada tanggal 01 September 2021 berikut perubahan-perubahannya yang terakhir adalah sah dan berkekuatan hukum;
3.Menyatakan demi hukum Tergugat telah wanprestasi.
4.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajiban sebesar sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada penggugat sebesar Rp.165.787.031,- pokok Rp. 151.093.008 ,- bunga Rp. 14.694.023,- secara tunai dan seketika;
5.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakan atas bukti kepemilikan Asli SHM No 374 Tanggal 26-04-2018 atas nama warsono, (berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya);
6.Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan milik tergugat yaitu bukti kepemilikan Asli SHM No 374 Tanggal 26-04-2018 atas nama warsono melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Tergugat;
7.Menghukum Tergugat untuk segera mengosongkan objek agunan dengan bukti kepemilikan Asli SHM No 374 Tanggal 26-04-2018 atas nama warsono untuk dilakukan pelelangan;
8.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
9.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
10.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul
|